Ponorogo (beritajatim.com) – Ojek online (ojol) dan ojek pengkolan di Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo sudah membuat kesepakatan. Titik-titik penjemputan di sekitar terminal sudah dibuat, supaya ojol tidak menaikkan penumpang di zona merah yang telah disepakati. Jika melanggar, ojol terancam terkena denda Rp 100 ribu.
Kesepakatan sanksi denda Rp 100 ribu itu dibuat, saat perwakilan kedua belah pihak bertemu lagi di aula kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Selasa (10/1/2023). Sanksi denda Rp 100 ribu juga berlaku untuk pengemudi ojek pengkolan di terminal Seloaji. Saksi denda diterapkan jika para ojek pengkolan terminal itu, melakukan intimidasi terhadap penumpang yang akan memesan layanan ojol.
“Baik ojol maupun ojek pangkalan yang melanggar kesepakatan, maka didenda Rp 100 ribu. Uang denda itu akan masuk ke dalam rekening masing-masing paguyuban,” kata Kepala Dishub Ponorogo Endang Retno Wulandari, Rabu (11/1/2023).
Selain denda sejumlah uang, untuk ojol ditambah sanksi surat peringatan dari pengelola ojek online. Kalau ada yang melanggar kesepakatan tersebut, masing-masing bisa melaporkan ke Dishub Kabupaten Ponorogo atau paguyuban onek masing-masing. Tentu pelaporan itu juga disertai dengan bukti akurat tentang pelanggaran yang dilakukan.
“Setelah ada kesepakatan tidak akan langsung kita lepas. Rencananya, setiap dua bulan sekali akan melakukan evaluasi. Kita berharap paguyuban ojol maupun ojek pengkolan menjalankan komitmen yang telah disepakati ini,” ungkap mantan Kepala Dispendukcapil Ponorogo itu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ojol”]
Diberitakan sebelumnya, kesepakatan untuk mengakhiri selisih paham antara pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pengkolan wilayah Terminal Tipe A Selo Aji Ponorogo telah dibuat. Zona merah yang haram untuk dilewati ojol untuk penjemputan penumpang pun sudah dibuat.
Untuk informasi, zona merah ini sebenarnya dulu pernah dibuat, yakni radius 500 meter dari terminal. Namun, karena tidak adanya komitmen bersama, dan puncaknya terjadinya selisih paham antar kedua belah pihak, akhirnya disepakati kesepakatan baru. Dimana zona merah kesepakatan kali ini, radiusnya lebih dekat dari sebelumnya, kurang lebih 300 meter.
Titik-titik penjemputan penumpang untuk ojol pun sudah ditentukan dalam kesepakatan tersebut. Dimana untuk sebelah timur, berada di timur garasi bus Gunung Harta, sebelah barat berada di baratnya SPBE. Sementara untuk sebelah utara, titik penjemputan masuk di pertigaan Jalan Raden Patah atau selatan jembatan, dan untuk sebelah selatan titiknya dj depan cucian mobil selatan terminal.
“Kedua belah pihak sudah diketemu, bahkan difasilitasi oleh teman-teman di dewan. Saya harus semua, baik ojol dan ojek pangkalan menghormati dan menaati kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Retno.
[berita-terkait number=”2″ tag=”ponorogo”]
Bu Retno mengungkapkan bahwa pihaknya pada hari Selasa (10/01) kemarin juga mengundang kedua belah pihak ke kantornya. Maksud mempertemukan perwakilan ojol dan ojek pengkolan ini, dilakukan Retno untuk menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat dengan mediasi DPRD Ponorogo pada sehari sebelumnya.
“Kita tidak ingin selisih paham yang terjadi berlanjut dengan berlarut-larut. Harus ada kesepakatan, karena pada dasarnya mereka sama-sama orang Ponorogo dan juga berjuang mencarikan makan untuk keluarga,” ungkap mantan Kepala Dispendukcapil Ponorogo tersebut.
Dalam pertemuan yang dilakukan oleh Dishub Ponorogo ini, tentunya ingin melaksanakan secara teknis terkait kesepakatan yang dibuat. Mulai dari sanksi yang dijatuhkan, hingga aturan yang harus ditaati sesuai regulasi yang diterapkan Kementerian Perhubungan.
“Dalam hal ini yang terpenting, ya kita menekankan antara kelompok ojol dan ojek pengkolan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan. Sehingga tidak akan terjadi lagi selisih paham,” pungkasnya. [end/suf]






