Bangkalan (beritajatim.com) – Tindak kejahatan berupa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kali ini, menimpa gadis berusia 9 tahun.
Singkat cerita, kejadian yang menimpa Bunga (nama samaran) bermula saat ia yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Modung hendak berangkat mengaji pada (24/12/2022). Kemudian seorang pria diduga membawa motor mengikuti korban dan memaksa untuk ikut.
Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun tubuh korban yang kecil tidak bisa melawan pelaku. Akhirnya, pelaku membawa korban ke sebuah tempat dan dicabuli.
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan pada korban. Sebab, korban mengalami trauma serius usai kejadian tersebut. “Korban kami dampingi karena mengalami trauma usai kejadian tersebut,” ucapnya, Senin (9/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencabulan-bangkalan”]
Diketahui, saat ini korban sedang duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Bunga kini masih mengalami trauma dan didampingi oleh tim psikolog dari KBP3A Bangkalan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan mengaku telah mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap identitas pelaku. “Kami masih dalami, saat ini masih proses lidik ya identifikasi pelaku, untuk detailnya nanti akan kami update,” pungkasnya. [sar/suf]






