Surabaya (beritajatim.com) – Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah sebuah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Biasanya, kartu ini dimiliki oleh masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas. Kartu ini sangat penting untuk menjadi tanda pengenal masyarakat, berisi data – data mengenai nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan tempat tinggal. Inilah mengapa KTP wajib untuk dibawa kemanapun kalian pergi.
Umumnya, proses pembuatan KTP memerlukan beberapa berkas yang harus diserahkan ke kantor Kelurahan dan tak jarang memakan waktu yang cukup lama. Namun, berkat kecanggihan teknologi zaman sekarang, kalian bisa membuat e-KTP secara online lho! Tentunya lebih mudah, cepat, dan tak membuang – buang waktu.
Berikut syarat dan langkah membuat e-KTP secara online:
Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Memiliki kartu keluarga
Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah
- Sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota
- E-KTP (apabila pada surat keterangan disebutkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Kartu Keluarga
Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
- Kartu Keluarga
Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah
Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Kartu Keluarga
- KTP lama
- KITAP
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Kartu Keluarga
- KTP lama
- Dokumen perjalanan
- KITAP
Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan
- Kartu Keluarga
- Dokumen perjalanan (untuk WNA)
- KITAP (untuk WNA)
Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
- KTP yang rusak (jika rusak)
- Kartu Keluarga
- Dokumen perjalanan (untuk WNA)
- KITAP (untuk WNA)
Langkah membuat KTP secara online
- Mengunduh aplikasi dukcapil online
- Pilih layanan KTP
- Pilih jenis layanan yang dibutuhkan
- Lengkapi data – data yang diminta
- Unggah dokumen persyaratan
- Lakukan verifikasi berkas hingga muncul notifikasi pada status layanan
- Bagi warga yang belum pernah memiliki KTP akan diminta mengambil KTP di kecamatan
- Bagi warga yang membuat KTP baru diminta untuk menyerahkan KTP lama dan akan menerima KTP baru di Kecamatan setempat
- Jangan lupa membawa bukti pendaftaran
Itulah syarat dan cara untuk membuat KTP secara online. Dengan adanya internet, proses pengurusan administrasi menjadi lebih mudah dan praktis. (mnd/nap)

as a preferred source on Google




