Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus penipuan jual beli kendaraan secara online lintas daerah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Para pelaku berhasil membawa lari satu unit dump truk seharga Rp200 juta milik Didik Widodo Setyawan (42) warga Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, aksi yang melibatkan tiga napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro tersebut terjadi pada, 16 November 2022 lalu. Aksi para pelaku bermula ketika Didik Widodo Setyawan (41) menjual dump truk.
“Korban menjual dump truk Mitsubishi nopol S 9141 UR di marketplace Facebook. Tak lama kemudian, salah satu pelaku yakni Ananda Reza menanggapi unggahan tersebut dengan mengaku tertarik membeli truk milik korban. Korban dihubungi oleh pelaku lewat WhatsApp (WA),” ungkapnya, Rabu (4/1/2023).
Pelaku mengaku bernama Setiyawan dan ingin melihat truk yang dijual korban. Karena posisi korban sedang bekerja di Surabaya, korban lantas menghubungi keponakan dan sopirnya untuk mempersiapkan truk yang akan disurvey pembeli yakni pelaku di Desa Pagerjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Pengecekan kendaraan tersebut dilakukan oleh Wahyudi, yang diakui Ananda Reza sebagai adik iparnya. Setelah barang di cek, pelaku Ananda Reza menghubungi korban dan bilang kalau barangnya cocok. Pelaku lalu meminta rekening korban untuk transfer uang pembelian sebesar Rp200 juta,” bebernya.
Di saat itulah, pelaku Tutik Putri Agustin (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil peran. Pelaku mengubungi call center bank supaya memblokir nomor rekening korban dengan alasan ATM-nya telah dicuri orang.
“Agar tak dicurigai pihak bank, pelaku perempuan tersebut mengaku sebagai adik kandung korban. Mengatahui rekeningnya telah diblokir, korban lantas menghubungi Ananda Riza yang berperan sebagai pembeli. Korban meminta agar jangan dikirim ke rekening itu, tapi pelaku mengaku sudah mentransfer uang tersebut,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, lanjut Kasat, Ananda Riza mengirimkan bukti palsu transfer uang hasil kreativitas pelaku Fathur. Korban tak langsung percaya dengan bukti palsu transfer tersebut sehingga korban menyuruh keponakannya untuk mengecek apakah uangnya sudah masuk apa belum.
“Dan ketika mau di cek ternyata kartu ATM-nya terblokir. Korban kemudian percaya setelah pelaku Ananda Riza mengirimkan lagi uang sebesar Rp10 juta ke rekening tersebut. Korban juga meminta saudaranya mengirim uang ke rekening itu dan bisa, dari situ akhirnya dia percaya,” imbuhnya.
Di hari itu juga, tegas Kasat, korban menyerahkan truk berikut surat-suratnya kepada Wahyudi. Truk milik korban kemudian dibawa Sale, Rembang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada pelaku AB yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Aksi penipuan ini baru diketahui korban sehari setelahnya. Setelah diperiksa ke kantor bank, uang total Rp200 juta yang disebut sudah dikirim pelaku dengan bukti transfer editan itu ternyata tidak ada. Korban menghubungi pelaku tapi nomernya sudah diblokir. Dari situ akhirnya melapor ke kami,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
Lima pelaku sindikat penipuan jual beli kendaraan secara online lintas daerah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Dari lima pelaku yang diamankan, tiga pelaku diantaranya merupakan napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Ketiga napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro tersebut yakni Ananda Reza Siswanto (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman (27) asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.
Dua pelaku lainnya Tutik Putri Agustin (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan M Wahyudi (33) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Satu pelaku lainnya berinisial AB masih dalam pengejaran petugas. [tin/but]






