Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyebutkan bahwa Mixue belum memiliki sertifikasi halal. Pihaknya mengingatkan agar gerai yang menjual es krim dan teh tersebut tidak memasang logo halal terlebih dahulu.
Menurut Aqil, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”kemenag”]
Aqil mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” ujar Aqil.
Setelah proses audit oleh LPH selesai, kata Aqil, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang fatwa.
“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” imbuh Aqil.
Aqil juga menegaskan jika Mixue belum mengantongi sertifikasi halal, maka pihaknya dilarang untuk memasang logo halal.
“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” pungkasnya. (nap)






