Probolinggo (beritajatim.com) – Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo memastikan lahannya seluas sekitar 13.967 Ha, ditambang secara ilegal.
Dijelaskan Humas KPH Perhutani, Muhammad Rifai, kawasan dijadikan lahan galian C ini berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Kalau KPH Probolinggo, sudah berkirim surat kepada penambang agar seluruh kegiatan dihentikan. Bahkan Gakkum dari kementerian juga sudah turun ke lapangan menanggapi surat KPH Probolinggo,” ujar Rifai, Senin (2/1/2022).
Hasilnya, lanjut pria kelahiran Kabupaten Besuki, itu, pengusaha tambang diketahui bernama Fz, sampai hari ini masih melanjutkan aktivitasnya. “Sudah sangat jelas, alih fungsi lahan perhutani untuk ditambang dilarang,” cetus Rifai.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar lahan yang diizinkan dimanfaatkan dalam skema perhutanan sosial tidak boleh diperjualbelikan,” sambung pria berambut ikal itu.
Fz sendiri, belakangan disebut-sebut sebagai pengusaha tambang terkuat di Probolinggo. Warga Kota Probolinggo itu dianggap kebal hukum karena abai terhadap larangan gakkum KLHK.
Fz, sebelumnya juga dikabarkan sempat diboyong petugas ke Mapolda Jatim, karena urusan tambang. Sumber beritajatim.com di lingkungan korpas baju cokelat menyatakan, Fz, hanya sepekan berurusan dengan polisi. Selanjutnya ia kembali menghirup udara segar.
“Memang ada pidananya bagi perusak lingkungan. Kami secara prosedural sudah melakukan upaya peringatan hingga penghentian kegiatan tambang. Tapi dia (Fz. Red.) sepertinya orang kuat,” imbuh Rifai.
Rifai, juga enggan berspekulasi soal adanya oknum aparat yang membekingi Fz, menjalankan usaha tambang. “Saya tidak mendukung atau sedang menutup-nutupi siapapun. Biarlah saya bicara regulasi yang mengatur soal alih fungsi lahan hutan saja,” kata dia diplomatis.
Masih menurut Rifai, penambangan di lahan perhutani sudah berlangsung sejak 2019 silam. “Saya memang baru menjabat menjadi Humas Perhutani, kalau lahan yang ditambang secara ilegal di petak 10e. Setiap petak ini luasnya kisaran 13 Ha lebih,” kata dia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tambang-ilegal”]
Terpisah, Tajudin, Kepala Balai Gakkum, Jawa Timur, meminta waktu kepada beritajatim.com terkait tambang ilegal di wilayah Perhutani. “Untuk menjelaskan soal itu (penambangan ilegal di lahan perhutani, red.) saya koordinasikan dulu. Tidak bisa sekarang ya,” kata dia saat dihubungi melalui seluler.
Berdasarkan peruntukannya kawasan hutan KPH Probolinggo, terdiri dari Hutan Lindung 34.212,00 Ha (41 %), Hutan Produksi untuk perlindungan 7.252,30 Ha (8,61 %).
Kawasan klas perusahaan 18.055,90 Ha (21,90%), Kawasan bukan klas perusahaan 16.651,00 Ha (19,76 %) dan Kawasan untuk penggunaan lain 8.092,40 Ha (9,60 %).
Berdasarkan SK No 395 Menhut II/2011 penetapan peta hutan, terdapat pelarangan alih fungsi hutan sebagai lahan tambang. (eko/ted)






