Surabaya (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menyita 211 kilogram sabu selama tahun 2022 dari 1.147 kasus yang yang telah ditangani. Jumlah barang bukti yang disita naik 100 persen dari tahun 2021.
Dari data crime index Polrestabes Surabaya pada tahun 2022 laporan kasus narkoba sebanyak 1147, selesai 894 dan 1147 kasus yang terungkap. Dari hasil ungkap kasus tersebut Polrestabes Surabaya menyita sebanyak 211 kilogram sabu, 16.306 butir ekstasi, 17.5 kilogram ganja, 551,359 butir pil LL, 200,5 butir psikotropika, dan 1,13 kilogram serbuk narkotika.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Sementara, selama tahun 2021, jumlah laporan kasus sebanyak 848, kasus selesai sebanyak 853 dan kasus terungkap sebanyak 848 kasus. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya Sabu 101.534,34 gram, Ekstasi 31.707,5 butir, ganja 5.173,38 gram, Pil LL 201.429 butir, happy five 443 butir, psikotropika 1.145 butir, tembakau gorila 65,19 gram.
“Jadi perbandingan dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini terdapat peningkatan 100 persen jumlah barang bukti yang disita dan total kasus yang diungkap,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin, 2 Januari 2022.
Yusep mengatakan jika kinerja Satres narkoba dibawah kepemimpinan AKBP Daniel Marunduri juga bekerja dengan baik dan menunjukan konsistensi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. “Alhamdulillah Kasat Res Narkoba beserta jajarannya cukup konsisten, melakukan ungkap (kasus narkoba) di Kota Surabaya,” ungkap Alumni Akpol tahun 1996 itu.
Sementara itu dari catatan hasil ungkap kasus terbesar di tahun 2022, Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan narkoba antar pulau, yakni Sumatera, Kalimantan dan Surabaya. Dari pengungkapan tersebut delapan kurir diringkus dan total barang bukti sabu 90,7 kilogram dan ganja 13,6 kilogram disita pada Agustus lalu. (ang/kun)






