Blitar (beritajatim.com) – Rindu kampung halaman memaksa Yatiran kakek 63 tahun asal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar nekat mencuri sepeda ontel. Pasalnya kakek 63 tahun tersebut tidak memiliki uang dan kendaraan untuk digunakannya pulang ke kampung halaman.
Setiap harinya Kakek 63 tahun tersebut berkerja sebagai pedagang rokok eceran di pinggir jalan dr. Wahidin Kota Blitar. Pekerjaannya yang hanya sebagai pedagang asongan pinggir jalan membuat Yatiran tidak memiliki pendapatan menentu, untuk makan sehari-hari saja ia kesulitan.
Bahkan Yatiran mengaku ia setiap hari tidur di gerobak jualannya yang berada di pinggir jalan dr. Wahidin Kota Blitar. Yatiran telah bercerai dengan sang istri, ia memiliki anak dan cucu yang berada di desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Jelang tahun baru lalu Kakek 63 tahun tersebut berniat untuk mengunjungi sang cucu yang berada di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Namun apa daya dirinya yang memiliki uang dan kendaraan memaksa untuk mencari jalan lain untuk pulang menemui sang cucu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Melihat sepeda onthel terparkir di pinggir jalan Yatiran pun terbersit untuk menggunakan sepeda itu untuk pulang ke Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. “Sepedanya mau saya pakai pulang ke Garum. Tiap malam saya cuma tidur di gerobak,” kata Yatiran, Minggu (1/1/2023).
Suroso yang merasa kehilangan sepeda onthel miliknya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kepanjenkidul Kota Blitar. Polsek Kepanjenkidul kemudian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya mengetahui bahwa yang mengambil sepeda onthel itu adalah Yatiran.
Yatiran akhirnya dibawa anggota unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Kota Blitar. Saat diinterogasi kakek 63 tahun itu terlihat ketakutan bahkan tangannya sampai gemetaran. Maklum kakek 63 tahun itu belum pernah melakukan aksi pencurian sehingga ia takut untuk dipenjara. “Saya takut, jangan dipenjara,” ungkap Yatiran di hadapan polisi.
Melihat hal itu Polsek Kepanjenkidul pun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota terkait kasus tersebut. Korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan restoratif justice.
Saat dipertemukan Yatiran meminta maaf dan memohon kepada Suroso agar memaafkan apa yang ia perbuat. Yatiran juga mengembalikan sepeda onthel yang dicurinya.
Dengan tangan yang bergetar Yatiran mengakui kekhilafan dirinya. Kakek 63 tahun itu pun menjelaskan bahwa ia hanya ingin menggunakan sepeda onthel itu untuk digunakan pulang menengok sang cucu di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
“Setelah Kami pertemukan dan kami lakukan restoratif justice pak Yatiran menjelaskan apa yang ia lakukan dia memang tergolong orang tidak mampu, bahkan untuk makam saja sulit,” kata IPDA Yuno Sukaito, Kanit Pidekter Sat Reskrim Polres Blitar Kota.
Setelah Serangkaian proses restoratif justice akhirnya Suroso memaafkan semua perbuatan Yatiran. Suroso juga memutuskan untuk mencabut laporannya di Polsek Kepanjenkidul Kota Blitar.
Hal itu membuat Yatiran bernafas lega. Diusianya yang menginjak masa senja Yatiran justru terancam dipenjara, namun setelah dilakukan restoratif justice akhirnya Kakek 63 tahun itu bisa bebas dari jeratan hukum. “Pak Suroso memaafkan pelaku sehingga dengan begitu kakek Yatiran kami bebaskan melalui program restoratif justice,” imbuhnya.
Menurut Satreskrim Polres Blitar Kota apa yang dilakukan oleh Yatiran murni hanya untuk bertemu dan melepas rindu antara seorang kakek dengan anak dan cucunya yang sudah lama tidak bertemu. Kakek 63 tahun itu sebelumnya juga tidak pernah terlibat kriminalitas apapun.
Atas pertimbangan itulah akhirnya Polres Blitar Kota melakukan restoratif justice terhadap kekek Yatiran. “Pelaku hanya ingin bertemu keluarga anak dan cucunya karena tidak punya uang akhir menggunakan sepeda onthel milin Suroto, tidak ada niatan untuk menjual atau gimana,” Pungkas Yuno. (owi/kun)






