Malang (beritajatim.com) – Sejumlah titik proyek pembangunan di Kabupaten Malang justru tak rampung jelang tutup tahun anggaran 2022. Catatan hitam pun diberikan DPRD Kabupaten Malang atas hal tersebut.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang berencana melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa titik pengerjaan bangunan. Ini untuk memastikan apakah pengerjaan bangunan sudah benar-benar selesai 100 persen.
“Kami baru saja selesai rapat hari ini, membahas banyak sekali pengerjaan proyek yang molor. Seluruh mitra kerja kami yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), seperti Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air (SDA) mengatakan kalau beberapa pekerjaan sudah selesai. Karenanya kita perlu turun sidak untuk membuktikan, apakah benar sudah 100 persen selesai,” ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, Kamis (29/12/2022) sore.
Faza menegaskan, kalau menyatakan sudah selesai hanya di atas meja saja, semuanya bisa dilakukan. Maka untuk membuktikan harus melihat fakta di lapangan. “Kami akan agendakan awal bulan Januari 2023 untuk sidak dan mereview pengerjaan apakah sudah selesai atau belum,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-malang”]
Jika kenyataannya memang ada pengerjaan yang belum selesai, maka Komisi III DPRD Kabupaten Malang akan memberi catatan. “Kenapa kok bisa terlambat, kesalahannya harus dicari. Apakah dari perencanaan, konsultan pengawas yang kurang maksimal, apakah rekanan atau pihak ketiga yang sebelumnya sudah terblack list atau lainnya,” tuturnya.
Sementara dalam rapat bersama Dinas PU Bina Marga, PU Cipta Karya dan PU SDA, Komisi III DPRD Kabupaten Malang memberi beberapa catatan dan review terkait beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh dinas ke PU-an. Apakah dalam pelaksanaan sudah sesuai dan memenuhi tiga hal.
Yakni, apakah biayanya sudah sesuai, kualitasnya apa sudah sesuai dengan spek standardisasi dan sudah sesuai waktu pelaksanaan. “Kalau memang ada pengerjaan yang belum selesai, itu harus menjadi tanggungjawab bersama. Baik perencanaan, dinas yang menjadi leading sektor dan konsultan pengawas yang memantau,” terangnya.

“Jika pengerjaan melebihi tenggat waktu karena force major (cuaca), harus dilengkapi dengan berita acara. Kalau tidak ada maka harus menjadi catatan,” sambungnya.
Begitu juga kalau melebihi batas kontrak, harus ada denda dari pihak ketiga. “Termasuk ketika nanti pengerjaan selesai, permasalahan ini harus menjadi catatan dinas. Dimana pihak ketiga yang pengerjaannya tidak sesuai, harus di-blacklist,” paparnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi juga menyikapi banyaknya proyek pengerjaan bangunan yang belum rampung. Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus bertanggungjawab. “Kamu berharap selesaikan target dan kontrak sesuai perjanjian. Kalau tidak, OPD harus ambil langkah,” pungkas Darmadi. [yog/suf]






