Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mendalami kemungkinan penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api di Desa Keras Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dijerat pasal kelalaian.
Penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Ngawi masih mendalami kemungkinan Penjaga palang pintu Perlintasan Kereta api di Desa Keras Wetan Geneng Kabupaten Ngawi diduga dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian untuk menjerat petugas perlintasan terkait kecelakaan kereta api Sancaka dengan kendaraan mobil Mitsubishi Kuda di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 15 pada Jumat (23/12/2022).
“Kami akan evaluasi siapa yang bertanggung jawab. Bisa kena pidana pasal 359 karena kelalaian. Mengarah pada petugas penjaga pintu perlintasan KA. Karena kejadian itu,.3 orang meninggal dunia ini. Masih didalami,” kata Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto di Surabaya, Senin (27/12/2022).
Sejauh ini,penyidik dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera telah memeriksa 15 saksi yakni, saksi di lokasi kejadian, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan keterangan saksi yang melihat olah TKP dan Saksi dari PT KAI dan KNKT, penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai untuk menjaga JPL.
Setiap mereta akan datang, pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada penjaga palang pintu JPL, bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon atau genta.
Namun jika alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor kepada stasiun.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kecelakaan-KA”]
“Karena fungsi telepon dan genta saat itu baik sesuai keterangan saksi, jadi, diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan. Sehingga palang pintu terlambat menutup dan mengakibatkan kereta api Sancaka yang melaju kencang menabrak kendaraan mobil Kuda ,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Toni menyebutkan bahwa pemeriksaan menunjukkan kereta tidak bermasalah. Sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi, mengarah ke dugaan adanya kelalaian petugas penjaga palang pintu yakni Sujarwoko (30) warga Desa Pesu Maospati, Magetan. Penjaga pintu palang kereta api diduga lalai karena ketiduran. Alhasil terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telpon dari PPKA. “Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, ketiduran sepertinya karena mungkin kelelahan bekerja,” tutur Toni.
Toni menambahkan kejadian kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas supaya tidak berulang yang mengakibatkan nyawa masyarakat meninggal dunia.
Diketahui, sebuah mobil tertabrak kereta api Sancaka Tambahan jurusan Surabaya Yogyakarta di perlintasan sebidang kereta api Jalan Raya Ngawi-Maospati masuk Desa Keras Wetan Kecamatan Geneng Ngawi Jawa Timur pukul 01.46 WIB dini hari.
Mobil tersebut yakni Mitsubishi Kuda nopol AE 1693 GA yang didalamnya ada 3 orang yakni 2 orang penumpang dan seorang sopir. Ketiga orang tersebut masih belum diketahui identitasnya namun, ketiga orang itu meninggal dunia di lokasi kejadian imbas terjepit bodi mobil yang ringsek tertemper lokomotif KA Sancaka pada Jumat (23/12/2022) pukul 01.46 WIB.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menerima informasi dari pusat pengendalian KA, bahwa pada pukul 01.46 WIB. KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta, tertemper kendaraan di perlintasan sebidang KA antara stasiun Magetan – Geneng. Selanjutnya Masinis KA berhenti luar biasa di jalur untuk memeriksa kondisi Lokomotif dan rangkaian KA.
Pukul 02.06 WIB setelah melakukan pemeriksaan, Masinis KA Sancaka meminta Lokomotif penolong, untuk menarik rangkaian. Petugas dari Madiun menyiapkan dan mengirimkan Lokomotif pengganti ke lokasi untuk menarik rangkaian ke stasiun Magetan. Setelah pengecekan di stasiun Magetan, rangkaian KA berangkat kembali dari stasiun Magetan 04.39 WIB. (fiq/kun)






