Magetan (beritajatim.com) – Jelang pergantian tahun, kabar kurang menyenangkan diterima direksi dan karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Magetan. Bupati Magetan Suprawoto menyatakan direksi dan karyawan batal naik gaji.
Suprawoto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memutuskan untuk menolak usulan kenaikan gaji direksi dan karyawan usai rapat terbatas dengan jajaran direksi, dewan pengawas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Sabtu (24/12/2022) malam di Pendapa Surya Graha.
“Mempertimbangan kondisi yang ada saat ini, untuk usulan
kenaikan gaji sementara kami pending,” kata Suprawoto, ditulis Minggu (25/12/2022)
Usulan kenaikan gaji Perumdam Lawu Tirta sebenarnya masih dalam proses pengusulan dari direksi kepada KPM dan belum diputuskan. Sebelumnya sempat muncul polemik terkait skema kenaikan gaji.
Skema tersebut dinilai tidak sebanding antara direksi dengan karyawan. Hal ini memicu sentimen di kalangan karyawan terhadap direksi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Magetan”]
Masalah internal itupun berkembang liar setelah sejumlah karyawan yang menyampaikan penolakan terkait skema rencana kenaikan gaji tersebut.
Ada berbagai pertimbangan yang diajukan sebagai dasar kenaikan gaji disesuaikan kondisi saat ini. Di antaranya kinerja Perumda yang meningkat, laba perusahaan yang terus naik, antisipasi laju inflasi yang tinggi, tingginya kenaikan berbagai komoditas menjadi pertimbangan yang disampaikan oleh direksi namun Bupati Magetan masih belum menyetujui usulan kenaikan gaji ini.
Tidak disetujuinya rencana gaji ini adalah yang kedua setelah pada 2021 lalu muncul usulan yang sama. Saat itu, dengan pertimbangan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, usulan tersebut tidak disetujui.
Rencana Kenaikan gaji direksi dan karyawan ini telah menyebabkan polemik yang berkepanjangan di Perumdam Lawu Tirta. [fiq/beq]






