Surabaya (beritajatim.com) – Hanya karena rasa jengkel terhadap pelajar yang sering cekcok di dekat warungnya, DF (32) warga jalan Rangkah nekat membacok kepala MA (16) dengan pisau pemecah es batu, Rabu, 21 Desember 2022 kemarin. Akibat peristiwa tersebut, MA mengalami luka robek dan harus dijahit sekitar 6 jahitan di belakang kepalanya..
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi menjelaskan, peristiwa pembacokan ini bermula dari MA yang menjemput pacarnya di SMK Tri Tunggal. Entah apa penyebabnya, MA kemudian adu mulut dengan sejumlah teman pacarnya. Mereka pun saling berteriak.
“Saling ribut ga tau kenapa. Tapi kan karena gangnya kecil kan di situ, jadi kemriyek. Diusirlah sama warga sekitar,” ujar Yogi, saat dihubungi Beritajatim, Jumat, 23 Desember 2022.
Dilihat tak takut dengan imbauan warga yang menyuruh pergi, DF tiba-tiba mengambil pisau. Dia langsung mengarahkan ke kepala MA. Alhasil, percekcokan pun bubar.
“Akhirnya bubar, tapi korban masih dirawat sama warga sekitar. Sedangkan pelaku ya langsung kami amankan begitu dapat laporan,” imbuh Yogi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan-surabaya”]
Ditanyai penyidik, DF mengaku kesal lantaran di tempat depan SMK sering dibuat cekcok oleh para pelajar. Sehingga menimbulkan keributan yang tidak membuatnya nyaman.
Sementata itu, dari informasi yang dihimpun beritajatim, korban sudah diperbolehkan pulang. Korban sebelumnya menjalani perawatan di RS Soewandhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. [ang/but]






