Surabaya (beritajatim.com) – Mulai tahun 2023 mendatang, PT Pertamina (Persero) akan menerapkan peraturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP untuk pendataan.
Ketentuan ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Adapun tujuan dari diterapkannya peraturan ini yaitu untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Mengetahui hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono menanggapi kebijakan itu. Menurutnya, LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
“Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” kata Sartono yang dikutip dari laman DPR, Kamis (22/12/2022).
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebutkan, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
[berita-terkait number=”5″ tag=”ekonomi”]
“Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” tegas Sartono.
Selain itu, dia juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg. Pihaknya menilai, peningkatan tersebut disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kg dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Namun, belakangan ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non-subsidi. Menurut Sartono, kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non-subsidi bermigrasi ke LPG subsidi.
Meski demikian, dia berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Pasalnya, selain melalui KTP, Pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
“Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan, sebab bisa di akses melalui HP Android, (namun) tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi itu adalah data,” imbuh Sartono.
Lebih dari itu, dia juga meminta agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan konsisten dan tidak ada penggunaan aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar sosialiasi sistem tersebut juga harus menyeluruh agar seluruh lapisan masyarakat betul-betul merasa terbantu. (nap)






