Gresik (beritajatim.com)– Berdasarkan hasil tes kejiwaan dugaan kasus sodomi yang dilakukan RSK (21) sudah keluar. Dari hasil tersebut, pelaku menderita gangguan kejiwaan. Kendati alami gangguan jiwa, tersangka tetap ditahan di Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan bahwa tes hasil kejiwaan terhadap tersangka RSK warga kecamatan Bungah.
“Hasilnya sudah keluar ada gangguan jiwa berat yang dialami tersangka,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Ia menambahkan, tekait hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka RSK. Pihaknya nanti akan memanggil dokter yang memberika hasil kejiwaan tersangka untuk kami periksa.
“Untuk proses hukumnya, kami tetap melakukan proses sesuai prosedur. Kalau terkait gila atau tidaknya hakim yang menentukan di pengadilan dan kita tetap proses,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencabulan-gresik”]
Lebih lanjut Aldihino mengatakan, untuk berkas tahap satu tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Gresik.
“Berkas perkara tahap satu juga sudah kami kirim ke Kejari Gresik,” katanya.
Seperti diberitakan tersangka RSK diduga melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap AA (12) warga Kecamatan Bungah. Atas dasar itu, tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Gresik di sebuah rumah kosong.
Tersangka ditahan di Mapolres Gresik, usai menjalani pemeriksaan sebelum dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Anak. (dny/ted)






