Surabaya (beritajatim.com) – Kejati Jatim menyatakan berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan yaitu Dirut PT LIB, AHL, belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Hal ini berbeda dengan berkas dari lima tersangka lainnya, yang sudah dinyatakan lengkap.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathurrohman menyatakan, karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan maka berkas belum layak dinaikkan ke tahap penuntutan.
“Untuk Tersangka AHL berkas kita kembalikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022).
Fathur mengatakan, apabila penyidik Kepolisian mampu melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti, maka berkas perkara dilanjut ke tahap berikutnya.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah lengkap. Berkas perkara sempat bolak balik kurang lebih tiga kali hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira 15.30 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara atas lima tersangka,” ujar Fathurrohman, Kasi Penkum Kejati Jatim, Selasa (20/12/2022).
Adapun lima nama Tersangka yang dinyatakan lengkap tersebut adalah SS dari Panpel, AH dari Securty Officer, WSP dari anggota Polri, BSA dari anggota Polri, HM dari anggota Polri.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Tragedi-kanjuruhan”]
“Terhadap Berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P- 21) dan layak untuk diajukan ke tahap Penuntutan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. [uci/beq]






