Mojokerto (beritajatim.com) – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dialami Dheny Cantona Hidayat (25). Korban dipepet sejumlah pelaku yang membawa sepeda motor dan merampas tas selempang berisi Rp 5,250 juta milik korban.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada, Jumat (16/12/2022) sekira pukul 00.20 WIB di tepi Perum Pondok Teratai Jalan Teratai Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban pulang dari kerja hendak pulang di Perum Pondok Teratai Jalan Tulip.
Korban yang sendiri mengendarai sepeda motor tersebut berjalan dari arah utara ke selatan. Sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku dari sebelah kiri dan satu sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan.
Salah satu pelaku menarik dan berhasil mengambil tas selempang yang berisi uang senilai Rp5,250 juta. Pelaku menendang korban namun tidak kena dan dibalas korban, kemudian korban berhenti mengunci sepeda motor lalu korban lari ke area persawahan.
Melihat pelaku melarikan diri ke arah utara dengan membawa tas selempang berisi uang, korban kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motornya. Korban kemudian ke rumah dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuannya.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, korban bersama dengan bapaknya tersebut kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Namun hanya menemukan tas selempang yang sebelumnya berhasil dirampas pelaku dan uangnya tidak ada,” ungkapnya, Minggu (18/12/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
Korban kemudian melapor di Polsek Sooko untuk dilakukan penyelidikan. Dari TKP, diamankan satu buah tas selempang warna hitam merk Tapax. Dari keterangan korban, pelaku berjumlah sekitar sembilan orang dengan mengendarai lima sepeda motor.
“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sudah dilaporkan ke Polsek Sooko dan masih dalam penyelidikan petugas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,25 juta,” jelasnya. [tin/but]







