Malang (beritajatim.com) – Patroli gabungan antara Polsek Gedangan dengan Perhutani wilayah BKPH Sumbermanjing KPH Malang, Kamis (15/12/2022) berhasil menggagalkan upaya tindak pidana ilegal loging atau pencurian kayu hutan.
Dari hasil tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti berupa satu truk kayu jati, gergaji mesin dan kendaraan truk.
Kapolsek Gedangan AKP Yoyok Supandi membenarkan pihaknya mengamankan kayu jati diduga ilegal tesebut.
Kata Yoyok, pihaknya bersama Perhutani Malang untuk sementara waktu belum bisa menyebut nama pelaku dalam illegal logging karena sejauh ini, masih harus dilakukan pemeriksaan termasuk gelar perkara.
“Jika dari hasil pemeriksaan nanti memenuhi unsur pidana, pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yoyok, Jum’at (16/12/2022) siang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perhutani-malang”]
Sementara itu, Kepala Resor Pemangku Hutan (KRPH) Wilayah Kecamatan Bantur yakni Sutarto menjelaskan kronologis pengamanan kayu yang diangkut dengan menggunakan truk jenis Colt diesel berplat nomor N9212 UW itu.
“Kami bersama Kanit Reskrim Polsek Gedangan melakukan penghadangan truk pengangkut kayu itu di Dusun Urung-Urung sekitar pukul 00.30 WIB. Kayu itu rencananya akan dibawa ke Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur,” tegas Sutarto.
Sutarto menjelaskan, karena pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, kayu beserta truk langsung diamankan di Polsek Gedangan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Pihak Perhutani kini masih melakukan pengecekan langsung ke lokasi tepatnya di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, terkait posisi kayu hutan yang di tebang.
“Sesuai pengakuan si penebang liar, kayu itu ia ambil dari hutan negara di petak 91.BI blok Kopen wilayah RPH Bantur,” ujar Sutarto.
Terpisah, Asper atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Amir Hamzah menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan didalam kawasan hutan, pihaknya akan terus melakukan giat patroli rutin bersama aparat kepolisian.
“Untuk gangguan keamanan hutan di wilayah Kecamatan Gedangan ini memang cukup tinggi,” beber Amir.
Masih kata Amir, selain tindak pidana pencurian kayu hutan, juga telah terjadi perusakan kawasan.
“Untuk luas perusakan kawasan itu sudah mencapai puluhan hektar. Pelaku tidak mengambil kayu, tetapi hanya dirobohkan untuk okupasi lahan,” pungkas Amir. (yog/ted)






