Surabaya (beritajatim.com) – Sepanjang 2022, aplikasi WargaKu telah menerima 10.504 pengaduan dari warga Kota Surabaya. Aplikasi yang diluncurkan tahun lalu ini memang didesain untuk memudahkan warga Kota Surabaya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota terkait kritik, saran, permohonan informasi, keluhan, hingga apresiasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menyatakan kanal pengaduan ini sangat diminati warga. Indikator ini terlihat dengan meningkatkatnya pengaduan warga ke Pemkot Surabaya.
Pada 2021 mulai dari Maret hingga Desember, aplikasi ini menerima sebanyak 11.316 pengaduan. Sementara di tahun ini, pengaduan yang masuk sudah mencapai 10.504.
“Dari 10.504 pengaduan itu, sebanyak 9.795 pengaduan sudah selesai dan sisanya ada yang sedang ditindaklanjuti dan ada pula yang sudah ditindaklanjuti,” kata Fikser, Kamis (15/12/2022).
Menurut Fikser, pengaduan dengan topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. Sedangkan pengaduan dengan topik fisik rata-rata rampung ditangani dalam rentang waktu 7-15 hari.
“Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” ucap dia.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
Dia juga menjelaskan, topik-topik yang banyak dilaporkan warga adalah soal MBR, informasi pemangkasan/perantingan pohon, jalan rusak dan berlubang, bansos dan beberapa topik lainnya. Laporan-laporan itu kemudian dikoneksikan dengan jajaran Perangkat Daerah (PD) Surabaya dan ditindaklanjuti dalam waktu singkat.
Fikser menambahkan, dari sekian banyak pengaduan, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya.
Ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu mengaku tidak pernah membuat laporan. “Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.
Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. Ia mencontohkan pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada pula yang mengadukan password akun aplikasi Jogo Suroboyo yang milik Polrestabes Surabaya lupa.
“Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.
Bahkan, ada pula laporan yang ternyata ketika ditangani, kontaknya tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Sebab, ketika ada pengaduan, pasti perangkat daerah (PD) Pemkot Surabaya akan menghubungi balik si pelapor.
Apalagi jika yang dilaporkan itu persoalan fisik. Karena PD akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama-sama.
Menurutnya, ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, maka diberikan waktu 10 hari untuk melengkapi. Karena biasanya PD menelepon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan.
Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telpon atau melengkapi data pendukung.
“Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespon atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal yang ada di Kota Surabaya. Namun, Fikser berharap pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut.
“Monggo dilaporkan dengan data yang lengkap, supaya kami cepat dalam bergerak dan warga juga mendapatkan solusi solutif,” pungkasnya. [asg/beq]






