Surabaya (beritajatim.com) – Modus menjadi pegawai perbaikan telkom menjadi favorit para pencuri kabel.
Terbaru, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya menangkap Norholis (33) warga Jalan Tambak Pring Utara karena mencuri kabel PT Telkom Indonesia di Jalan Kalianak Barat.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Norholis menjual kabel kondisi baru. Anggota polisi yang curiga lantas melakukan penyelidikan.
“Anggota mendapat informasi tersebut sewaktu melakukan pemantauan. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Kompol Hari menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menyamar sebagai petugas perbaikan PT Telkom Indonesia. Bermodal rompi dan surat jalan palsu, tersangka nekat memanjat tiang lalu memutus kabel tersebut.
“Tersangka mengambil kabel dengan cara naik tiang Telkom kemudian memutus kabel 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi, kemudian kabel sepanjang 48 meter di tarik dan digulung di atas rumah warga,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencuri-kabel-telkom”]
Hasil interogasi, tersangka mengaku beraksi 2 kali di kawasan sana. Setelah berhasil mendapat kabel tersebut, tersangka mengambil tembaganya dengan cara mengupas kabel itu, lalu dijual ke Madura.
“Pengakuannya dua kali. Sebelumnya di lokasi yang sama namun beda gang. Yang pertama sudah dijual secara kiloan, setelah berhasil mencuri kabel sepanjang 50 meter,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah kunci pas, surat jalan palsu, kunci inggris, gunting besi dan kabel sepanjang 48 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ang/ted)






