Pamekasan (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, mengeluarkan fatwa haram untuk permainan ‘Boneka Capit’ yang menjamur di sejumlah pertokoan.
Fatwa haram tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan MUI Pamekasan nomor 182/DPK-MUI/PMK/XI/2022 tertanggal 14 November 2022. Dalam imbauan tersebut juga ditegaskan permainan Boneka Capit sebagai bagian dari judi.
Fatwa tersebut dikeluarkan berawal dari laporan masyarakat yang menanyakan tentang hukum permainan Boneka Capit. Khususnya setelah marak tersebar di sejumlah toko di Pamekasan.

“Kami mengeluarkan himbauan ini setelah konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk MUI Pusat dan hasil pertemuan MUI se Pamekasan. Hasilnya disimpulkan bahwa permainan ini termasuk bagian dari judi,” kata Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rohbini Abd Latif, Selasa (13/12/2022).
Pihaknya menilai terdapat sejumlah dampak negatif dari jenis permainan tersebut, di antaranya banyaknya anak-anak yang tergiur mendapatkan boneka dan merelakan uang jajan demi hadiah boneka capit.
Terlebih keberadaan permainan boneka capit tersebut, juga tersebar di sejumlah toko yang berdekatan dengan lembaga pendidikan. “Seperti di kabupaten Pamekasan, justru banyak yang menyediakan permainan ini di sekitar lembaga,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”mui-pamekasan”]
“Jadi anak-anak yang semestinya menggunakan uang saku mereka untuk jajan saat sekolah, justru tidak bisa jajan karena uangnya digunakan untuk bermain boneka capit,” imbuhnya.
Dari itu, pihaknya mengeluarkan surat himbauan sebagai bentuk penegasan berdasar laporan dari masyarakat. “Fatwa ini berupa himbauan agar menutup dan menghentikan permainan boneka capit, karena termasuk judi,” tegasnya.
Tidak hanya di Pamekasan, MUI se Madura juga mengeluarkan fatwa yang sama tentang permainan boneka capit. “Dari itu kami sangat berharap adanya rindak lanjut dari pihak berwajib,” pungkasnya. [pin/beq]






