Surabaya (beritajatim.com) – Irawan bin Yadji hanya bisa pasrah, pria asal Surabaya ini didudukkan di kursi pesakitan lantaran melakukan penusukan terhadap temannya sendiri. Penyebabnya sepele, Terdakwa yang menitipkan barang dagangannya ke korban Puji Rustiawan ini mendadak emosi lantaran korban tak menjualnya.
Akibat dari perbuatannga tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata Kasuma, menyatakan terdakwa Irawan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” ujar JPU Anang.
Dalam tuntutan JPU Anang juga disebutkan agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Atas tuntutan JPU tersebur, Terdakwa memberikan pembelaan secara lisan di persidangan. Dalam pembelaannya, Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata Kusuma dari Kejari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Irawan pada hari Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Dukuh Pakis VIC/78 Surabaya. Saat itu terdakwa menitipkan barang dagangan kepada korban Puji Rustiawan, namun korban tidak bisa menjualnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan”]
“Sehingga terdakwa jengkel dan emosi, lalu mengambil pisau dapur dari dalam rumahnya dan menusuk korban Puji Rustiawan yang sedang duduk di depan rumah terdakwa,” kata Anang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Puji Rustiawan mengalami luka dan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/B/30/IX/2022/SPKT tanggal 14 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yemima Dian selauk dokter jaga pada Rumah Sakit William Booth Surabaya. Dari pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung kiri 1 cm, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam. [uci/but]






