Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu pada, Sabtu (10/12/2022) kemarin. Sabu-sabu seberat 108 gram tersebut dimasukkan ke dalam popok bayi dan dilempar ke atap masjid Lapas Klas IIB Mojokerto.
Barang haram tersebut dilempar ke atap masjid Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (9/12/2022). Dan pada Sabtu (10/12/2022), barang yang ada di atas atap masjid tersebut baru ada yang mengambil. Dari hasil pemeriksaan, barang yang diambil dari atap masjid tersebut adalah popok bayi yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu.
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan, barang haram tersebut dilempar sejak, Jumat (9/12/2022) sore sehingga petugas melakukan pengawasan untuk mencari tahu pemilik barang haram yang dilempar dari luar tembok Lapas Klas IIB Mojokerto tersebut.
“Setelah kita awasi Sabtu itu, ada tahanan kita atau warga binaan kita yang biasa bersih-bersih izin membersihkan. Kita tunggu dan kita pantau, setelah turun kita bawa. Kita masukkan ke ruang pemeriksaan, ada kresek hitam isinya popok bayi. Dalam popok bayi itu ada plastik kopi, ada klip putih berisi serbuk kristal warna putih,” jelasnya.
Serbuk kristal warna putih dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam popok bayi tersebut, tegas Kalapas, diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, barang haram dengan berat bruto sebesar 108 gram tersebut dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan Satnarkoba Polresta Mojokerto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-mojokerto”]
“Karena ini jumlahnya tidak sedikit, menjadi atensi kita agar tidak terulang supaya bisa diungkap siapa pihak dari luar yang melakukan pelemparan itu. Kami bekerja sama dengan Satnarkoba Polresta Mojokerto untuk dikembangkan, karena untuk tersangka di dalam (Lapas Klas IIB Mojokerto), sudah kita amankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sabu seberat 108 gram tersebut diselundupkan dengan cara di lempar melalui luar tembok keliling Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Barang haram tersebut dilempar ke atap masjid Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (9/12/2022). Dan pada, Sabtu (10/12/2022), barang yang ada di atas atap masjid tersebut baru ada yang mengambil. Yakin salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diminta mengambil oleh WBP lainnya. [tin/but]






