Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar uji publik tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Uji publik ini dilakukan Oleh KPU Kota Blitar untuk mengetahui adanya tidaknya saran atau masukan dari masyarakat mengenai rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Blitar pada pemilu 2024 mendatang.
“Hari ini KPU Kota Blitar menggelar uji publik terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Blitar,” kata Hernawan Miftahul Khabib, Komisioner KPU Kota Blitar, Minggu (11/12/2024).
Uji publik ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar setelah melakukan perancangan dan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Blitar. KPU Kota Blitar sendiri telah menetapkan dan mengumumkan bahwa Daerah Pemilihan untuk pemilu 2024 mendatang terbagi menjadi tiga Dapil.
Dapil satu untuk pemilu tahun 2024 mendatang adalah kecamatan Kepanjenkidul. Sementara untuk Daerah Pemilihan dua berada di kecamatan Sananwetan. Untuk kecamatan Sukorejo berada di Daerah Pemilihan tiga.
Pembagian daerah pemilihan ini dilakukan KPU Kota Blitar berdasarkan jumlah kecamatan serta berbasis jumlah penduduk. “Untuk daerah pemilihan ada 3 dapil, dapil satu kecamatan Kepanjenkidul, Dapil dua Sananwetan serta Dapil tiga Sukorejo,” imbuhnya.
KPU Kota Blitar juga telah menetapkan jumlah alokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pemilu tahun 2024 mendatang adalah sejumlah 25 kursi. Penetapan jumlah kursi DPRD Kota Blitar tersebut mengacu pada Surat KPU RI Nomor 457, tentang pengaturan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk.
[berita-terkait number=”5″ tag=”KPU-Kota-Blitar”]
Menurut Surat KPU RI, Daerah dengan jumlah penduduk 158.423 hanya bisa memperoleh alokasi kursi DPRD sejumlah 25. Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang pengaturan alokasi kursi DPRD, dimana daerah yang memiliki jumlah penduduk berkisar antara 100 hingga 200 ribu hanya bisa memiliki 25 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Untuk alokasi kursi DPRD Kota Blitar mendapatkan jatah 25 kursi hal itu sesuai dengan surat KPU RI dan undangan undangan RI dimana daerah yang jumlah penduduknya 100 hingga 200 ribu maka hanya bisa memperoleh 25 kursi,” jelas Khabib.
Pembagian kursi anggota DPRD di setiap Daerah Pemilihan juga berbeda-beda. Hernawan Miftahul Khabib, Komisioner KPU Kota Blitar menjelaskan untuk Dapil satu yakni kecamatan Kepanjenkidul berhak memperoleh 7 kursi DPRD.
Sementara untuk Daerah Pemilihan dua yakni kecamatan Sananwetan mempunyai kuota kursi di DPRD sejumlah 9. Dapil 3 yang berada di kecamatan Sukorejo nantinya dalam pemilu tahun 2024 berhak memiliki perwakilan DPRD Kota Blitar sejumlah 9 kursi. “Untuk alokasi kursi per dapil berbeda-beda, namun untuk kota Blitar setiap dapil memiliki alokasi kursi 7 hingga 9 kursi,” imbuhnya
Pembagian alokasi kursi DPRD setiap daerah pemilihan itu mengacu pada jumlah penduduk di setiap Dapil. Nantinya alokasi kursi DPRD dan penataan daerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Blitar tersebut kini dilakukan uji publik. Dalam uji publik ini KPU Kota Blitar mengundang berbagai perwakilan partai politik, pemerintah, dan masyarakat.
Saran atau masukan yang diperoleh dalam tahapan uji publik ini nantinya akan dilakukan finalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar. Setelah itu barulah usulan tersebut akan dibawa KPU Kota Blitar ke tahapan selanjutnya.(owi/kun)






