Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan non aktif R Abdul Latif Amin Imron dengan lima kepala dinas di Bangkalan kini terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum Bupati, Suryono Pane menyebut bahwa kliennya tidak terima uang suap jual beli jabatan itu.
Suryono mengatakan, Bupati R Abdul Latif Amin Imron tidak pernah meminta sejumlah uang pada lima tersangka yang terlibat. Bahkan, ia tidak pernah berkomunikasi terkait jual beli jabatan yang kini diseret ke KPK.
“Pak Bupati tidak tahu jika ada transaksi itu. Bukan hanya tak menerima namun Bupati juga tidak pernah memerintahkan, komunikasi atau apapun terkait hal tersebut,” jelasnya, Jumat (9/12/2012).
Ia bahkan mengatakan, transaksi tersebut dilakukan oleh tersangka yang berstatus kepala dinas dengan tiga orang pejabat lain yang berada di sekitar Bupati. Tiga orang itu yakni Sekda, ex plt Kadis BKPSDA dan Erwin.
“Kalau pengakuan dari lima tersangka, mereka berkomunikasi dan bahkan menyerahkannya ke Sekda, ex plt Kadis BKPSDA dan Erwin,” tambahnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum lima tersangka. Ia mengatakan, kliennya mengaku melakukan transaksi itu dengan tiga orang tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-bangkalan”]
“Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, memang diserahkan lewat Sekda, Erwin dan mantan BKD (BKPSDA). Tentu nanti akan kami sampaikan fakta hukumnya seperti apa, untuk ada tersangka baru atau tidak, itu keputusan KPK. Namun kami harap ada tersangka baru,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima kepala dinas yang diamankan KPK tersebut. Mereka di antaranya Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili, Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy. [sar/but]






