Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan memperingatkan masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan mereka.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang malam pergantian tahun alias malam Tahun Baru 2023.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa knalpot brong itu tidak sesuai dengan standar dan dapat menimbulkan kebisingan. Sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Rabu (7/12/2022).
Peringatan tersebut juga dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menghindari berbagai gesekan akibat kondisi knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan standar. “Dari itu kami pastikan pengendara yang menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
“Berdasar aturan hukum yang berlaku, para pelanggar nantinya akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga memperingatkan para pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang dapat menimbulkan suara bising.
“Dari itu, menjelang malam tahun baru nanti kami akan melakukan razia kendaraan berknalpot brong, serta mendatangi sejumlah bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong,” jelasnya.
Dari itu pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat bekerjasama untuk selalu menjaga kenyamanan dan ketertiban. “Jadi kami mengimbau agar kita dapat bersama meminimalisir penggunaan knalpot brong, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan,” harapnya. [pin/but]






