Gresik (beritajatim.com) – Alap-alap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gresik, berhasil diringkus. Satu pelaku yang tertangkap Moch. Rifai (30) warga Jalan Jatisrono Barat, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Sedangkan rekannya yang bernama Hasan dan satu penadah dari Madura berinisial IDS hingga kini masih masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Iptu Aldino menuturkan, komplotan bandit itu telah mencuri motor matic di empat lokasi yang berbeda di Kabupaten Gresik.
“Dari penyidikan, diketahui komplotan bandit yang terdiri dari dua pelaku itu telah mencuri empat motor di empat lokasi yang berbeda,” tuturnya, Jumat (2/11/2022).
Empat motor yang dicuri adalah Honda Beat nopol L-3274-BX warna putih yang dicuri di gudang las di Jalan Mayjend Sungkono Gresik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-gresik”]
Kemudian motor Honda Vario warna hitam yang dicuri di Jalan KH Syafii Gresik, dan Honda Beat yang dicuri di rumah kos Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
“Masing-masing sepeda motor yang dilakukan pencurian sudah ada laporan polisi di Polsek setempat,” kata Aldino.
Ia menambahkan, terungkapnya komplotan bandit itu saat anggota Opsnal Polres Gresik melaksanakan patroli yang dihubungi oleh anggota Polsek Kebomas terkait adanya kejadian tindak pidana pencurian motor di gudang las Jalan Mayjend Sungkono Gresik.
Setelah memeriksa saksi dan korban bernama Moh Ridwan, diketahui kedua pelaku yang mencuri motor terekam CCTV dengan menggunakan sarana Yamaha NMAX nopol L-2180-HT warna biru.
“Anggota kami melihat ada dua orang berboncengan mengendarai motor Yamaha NMAX yang disebutkan oleh korban dan saksi.
Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T milik saudara HS selaku DPO,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dny/ted)






