Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda insial MK (28), warga Kecamatan Klampis, Kebupaten Bangkalan, Madura, diamankan polisi setempat lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Singkat cerita, persetubuhan yang dilakukan pelaku berawal dari perkenalanya dengan gadis belia lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) insial EN (15) melalui media sosial facebook.
Komunikasi antara keduanya berlanjut hingga korban berhasil dibujuk oleh pelaku untuk bertemu karena diiming-imingi dibelikan baju. Merekapun akhirnya bertemu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Setelah bertemu, ternyata pelaku tertarik dengan kecantikan korban dan muncul akal bulusnya untuk membawa ke rumahnya. “Di rumah itu, korban diseret oleh pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan intim,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (28/11/2022).
Lanjut Wiwit, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan pelaku atas tuduhan persetubuhan kepada anak di bawah umur. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil diringkus oleh Timsus Polres Bangkalan untuk kemudian dimintai sejumlah keterangan. Pelaku mengaku jika telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 hari.
“Dari keterangan pelaku kepada petugas, MK menyetubuhi sebanyak 4 kali yakni pada pukul 18.00 WIB, pukul 00.00 WIB, pukul 04.00 WIB dan pukul 07.00 WIB dalam kurun waktu 2×24 jam,” imbuhnya.
Masih kata Wiwit, korban awalnya tidak pulang setelah kejadian itu. Korban ditemukan di Buduran, Arosbaya pada keesokan harinya. Kerena rasa trauma yang cukup berat. “Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya.[sar/kun]






