Surabaya (beritajatim.com) – Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban dugaan tindak pidana penghapusan pencucian uang (TPPU) dan atau dugaan tidak pidana penipuan investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan 15 tahun penjara pada tiga Terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnama.
Andry lebih lanjut mengatakan, bahwa tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar untuk ketiga terdakwa itu sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Andry menjabarkan, bahwa dalam menyidangkan perkara ini, tim jaksa penuntut umum telah mengedepankan rasa keadilan dan hak-hak hukum para korban.
“Tuntutan penuntut umum sudah maksimal. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim penuntut umum yang menangani perkara ini,” jelas Andry.
Sekarang, lanjut Andry, kami tinggal melihat bagaimana sikap majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini. Apakah akan semaksimal tuntutan penuntut umum atau vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim dibawah tuntutan jaksa.
Andry kembali menegaskan, hingga menjelang putusan hakim, para korban juga masih menunggu itikad baik para terdakwa untuk mengembalikan uang para korban sehingga nantinya akan masuk dalam pertimbangan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derwis menuntut 15 tahun penjara pada tiga petinggi PT Trust Global Karya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penghapusan pencucian uang (TPPU) dan atau dugaan tidak pidana penipuan investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global.
[berita-terkait number=”4″ tag=”robot-trading”]
Selain menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini juga menuntut adanya pidana denda senilai Rp. 10 miliar.
Lebih lanjut Darwis mengatakan, bahwa terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skematik piramida, dalam mendistribusikan barang sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu.
“Bahwa terdakwa Minggus Umbo, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diterangkan dalam dakwaan akumulatif kedua alternatif kesatu,” ungkap Darwis, mengutip isi surat tuntutan yang ia bacakan. [uci/ted]






