Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap bandar narkoba asal Lamongan, EF (35). EF adalah bandar yang beroperasi di kawasan pergudangan Jalan Osowilangun, Kota Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, pelaku mengaku baru beroperasi dua bulan.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan pergudangan Osowilangun.
“Ada informasi masyarakat terkait adanya seorang laki mengedarkan sabu di sekitaran gudang Jalan Osowilangun,” kata Sutrisno, Sabtu (19/11/2022)
Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota dari Unit Reskrim Polsek Genteng diterjunkan ke lokasi. Kemudian, mereka langsung mencari pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Usai pencarian beberapa waktu, polisi lantas menemukan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika di dalam bungkus rokok didalamnya berisi tiga poket sabu siap edar dan satu bendel kecil plastik klip,” jelasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Pelaku membagi narkotika seberat 1,54 gram menjadi tiga poket, yakni 0,49 gram, 0,51 gram, 0,54 gram. Tersangka memasukan barang bukti itu kedalam tempat rokok untuk mengelabui petugas.
“Tersangka sudah dua bulan ini mengedarkan sabu dengan cara membeli ke orang lain bernama STR yang saat ini dalam pengejaran, di sekitar Terminal Osowilangun, kemudian di ecer lagi,” ucapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal pasal 114 ayat 1 uu ri no 15 taun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 15 tahun 2009, tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka berikut barang buktinya sudah dibawa Polsek Genteng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. [ang/beq]






