Pamekasan (beritajatim.com) – Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dijadwalkan dibuka mulai Minggu (20/11/2022) mendatang.
“Berdasar edaran yang kami terima, tahapan pembentukan PPK dimulai tanggal 20 November 2022,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Fathorrohman, Rabu (16/11/2022).
Tahap pendaftaran dilakukan dengan penerapan sistem online, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc alias SIAKBA dengan durasi waktu 4 (empat) hari, yakni hingga Kamis (24/11/2022).
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa proses rekrutmen Badan Ad Hoc mengalami perubahan dari sebelumnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni dengan menerapkan sistem aplikasi online. Info lengkap bisa dicek di www.siakba.kpu.go.id,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-pamekasan”]
Berdasar fase pendaftaran tersebut, terdapat sekitar 11 tahapan yang harus dilalui para pendaftar, mulai dari proses rekrutmen hingga pelantikan. “Untuk sementara itu masih sebatas tahapan, dan tinggal menunggu juknis (petunjuk teknis) resmi dari KPU Pusat,” jelasnya.
“Jadi untuk detail dan kepastian lainnya, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU Pusat. Mulai dari informasi terakhir masa pendaftaran, tes tulis, wawancara hingga masa pengambilan sumpah,” pungkasnya.
Sebelumya KPU Pamekasan, juga sudah melakukan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi persiapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, di Azana Hotel Jl Jokotole Pamekasan, Rabu (9/11/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPU Pamekasan juga melibatkan sejumlah stakeholder di wilayah setempat, mulai dari pemerintah kabupaten (Pemkab) yang diwakili Wakil Bupati Fattah Jasin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Camat se Pamekasan, hingga perwakilan Ormas di Pamekasan. [pin/kun]






