Malang (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jatim memanggil dr. M. Harun Al Rasyid untuk diminta keterangan sebagai saksi, pada Selasa (15/11/22). Pemeriksaan dokter Harun ini dilakukan Penyidik Polda Jatim di Mapolres Malang.
Proses pemeriksaan terhadap dokter Harun yang berdinas di RS Wava Husada Kepanjen, Kabupaten Malang itu, terkait dugaan tindak pidana dalam pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Pemeriksaan dokter RSU Wava Husada Kepanjen ini, sesuai surat pemanggilan nomor: S. Pgl/6665/XI/RES. 1. 24./2022/Ditreskrimum. Rencana pemeriksaan seharusnya dilakukan di Polda Jatim, namun digeser ke Polres Malang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemeriksaan dokter Harun di Polres Malang, karena atas permintaan dokter tersebut. “Jadi kami hanya mengakomodir, mengabulkan permohonan dari dokter untuk diminta keterangan di Polres Malang. Karena yang bersangkutan juga warga Malang,” ucap Putu Kholis.
Permintaan itupun oleh Tim Polda Jatim diakomodir dengan datang ke Polres Malang. “Sehingga Polres Malang menyiapkan ruang dan tempat. Penyidik yang mendengarkan dan meminta keterangan langsung dari Polda Jatim,” jelasnya.
Sementara itu, Bakti Riza Hidayat selaku Kuasa Hukum Dokter Harun menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Ada 33 pertanyaan dari penyidik Polda Jatim. Materi pertanyaan yang diajukan secara umum,” ujar Bakti Riza Hidayat.
Bakti Riza menuturkan, materi pemeriksaan terkait pengalaman sebagai dokter. Lalu jumlah korban yang meninggal dan dirawat di RS Wava Husada Kepanjen pada malam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. “Materi pemeriksaan seputar itu sih, kemudian soal penanganan dan perawatan yang diberikan kepada para korban. Proses kematian yang tidak wajar seperti apa. Serta terkait forensik untuk mengetahui penyebab kematian seseorang,” terang Bakti.
Bakti menambahkan, bahwa pemeriksaan dokter Harun Al Rasyid, terkait kontruksi berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan yang dikembalikan atau P19 oleh Kejaksaan. Penyidik kemudian diminta untuk menambah keterangan sejumlah saksi.
“Setahu saya hari ini (Selasa, red) ada 12 dokter yang dipanggil penyidik Polda Jatim untuk diminta keterangan. Salah satunya adalah dokter Harun. Pemeriksaan ini hanya untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Jaksa,” Bakti mengakhiri. (yog/kun)






