Gresik (beritajatim.com) – Tersangka M.Izul Fahrin (35) warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Gresik, tidak menyangka aksi penipuannya malah kepergok. Dengan modus berpura-pura menyewa mobil selama tujuh hari, tersangka malah menggadaikan mobil Daihatsu Sigra L 1938 IW milik Heru Achmad Iskak (34) yang merupakan warga asal Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Kasus penipuan ini bermula, tersangka M.Izul Fahrin menyewa selama 7 hari mobil Daihatsu Sigra L 1938 IW beserta STNK asli, dan kunci kontaknya dari Heru Achmad Iskak. Namun, sampai batas waktu sesuai kesepakatan, mobil yang disewa itu tidak kembalikan. Namun, oleh tersangka malah digadaikan ke orang lain dengan mendapatkan uang Rp 20 juta tanpa seizin pemiliknya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam menuturkan, tersangka terbukti menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Atas dasar itu, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti. “Berdasarkan pemeriksaan dari sejumlah saksi-saksi pelaku memang sengaja menggadaikan mobil tanpa ada izin dari pemiliknya,” tuturnya, Selasa (15/11/2022).
Masih menurut Khairul, atas kejadian ini pemilik mobil yang juga menjadi korban mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp 110 juta. “Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya ini kata Khairul, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Sementara itu, pelaku M.Izul Fahrin mengaku dirinya terpaksa menggadaikan mobil bukan miliknya karena kepepet butuh uang. “Saya kepepet butuh uang jadi berpura-pura sewa mobil tapi digadaikan ke orang lain tanpa izin,” ungkapnya.
Kini M.Izul Fahrin meringkuk di penjara Polsek Sidayu usai menjalani pemeriksaan. Raut wajahnya muram karena aksi yang dilakukan akan berjalan mulus. Sebaliknya malah masuk penjara. [dny/kun]






