Surabaya (beritajatim.com) – Advokat pendamping korban kasus diskriminasi ras dan etnis, Jan Labobar mendesak kepolisian agar segera menangani kasus dugaan rasisme dan ujaran kebencian kepada masyarakat Ambon yang dilakukan oleh DW warga Wonocolo, Surabaya beberapa waktu lalu.
Jan Labobar, saat dihubungi beritajatim mengatakan jika dirinya sudah mendatangi Polrestabes Surabaya untuk untuk menemani Jurian Salamena dan Marsekan Ibrahim yang dipanggil oleh penyidik pada Rabu (09/10/2022).
“Diperiksa selama 4 jam. Untuk materi pertanyaan pihak penyidik lebih banyak menanyakan terkait asal mula kejadian sehingga terlapor terlapor mengeluarkan kalimat rasis,” ujar Jan Labobar, Jumat (11/11/2022).
Selain mendatangi Polrestabes Surabaya, Jan Labobar juga sempat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur, pada Jumat (11/11/22) siang. Advokat asal Ambon ini mengungkapkan, kehadirannya ke Mapolda Jatim guna menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh organisasi Maluku 1 Rasa (M1R). Dari hasil komunikasi tersebut, Jan mengatakan jika perkara di Polda Jatim akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ujaran-kebencian”]
Jan menjelaskan, jika pihaknya membuat 2 laporan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan jika dalam dua laporan tersebut terdapat perbedaan. perbedaannya jika di Polrestabes Surabaya pelapornya adalah perorangan yang menjadi korban langsung, dari kalimat bernada rasisme, yang dilontarkan oleh terlapor bernama DW. Sedangkan yang di Polda adalah masyarakat Maluku se Jatim yang tergabung dalam organisasi M1R.
“Kalau yang di Polda Jatim inikan yang melaporkan adalah masyarakat Maluku se Jawa Timur, yang turut merasa tersinggung dengan kata-kata Badut Ambon itu,” terangnya.
Jan berharap kepada Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya agar serius menangani kasus ini. Sehingga dapat meredam gejolak yang akan terjadi dikemudian hari sehubungan dengan ucapan yang berbau rasis tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan jika pihaknya telah memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. “Iya mas, pemanggilan saksi pelapor,” ujar Mirzal singkat. (ang/kun)






