Jombang (beritajatim.com) – Dua terpidana pengemplang pajak asal Jombang membayar denda sebesar Rp550 juta. Oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang, uang denda tersebut kemudian dibayarkan ke kas negara. Dua terdakwa itu masing-masing Sanuri dan M Ismail. Keduanya warga Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Denny Saputra Kurniawan mengatakan, pihaknya menyetorkan ke kas negara pada Senin (7/11/2022), titipan uang denda dari terdakwa Sanuri sebesar Rp200 juta dan dari terdakwa Ismail sebesar Rp350 juta. Sehingga total Rp550 juta.
“Ini dalam rangka melaksanakan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jombang. Uang titipan pembayaran denda tersebut kita setorkan ke kas negara pada Senin kemarin. Rinciannya dari terdakwa Sanuri sebesar Rp200 juta, sedangkan dari Ismail sebesar Rp350 juta,” kata Denny, Rabu (9/11/2022).
Bukan hanya denda, kedua terdakwa juga menjalani pidana badan. Keduanya divonis pidana penjara selama 8 bulan. Eksekusi pidana badan tersebut juga sudah dilakukan, yakni pada 4 November 2022. “Eksekusi dilakukan, setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Sanuri dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03 November 2022 dan Petikan 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Terdakwa M Ismail dari PN Jombang yang diterima oleh Kejaksaan pada 3 November 2022,” ujarnya.
Dalam amar putusan PN Jombang, Sanuri dan Ismail, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 39 ayat (1) huruf c dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara delapan bulan, PN juga menjatuhkan pidana denda kepada Sanuri sebesar 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yaitu 2 X Rp189.576.996. Yakni sebesar Rp379.153.992. Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pajak”]
Sedangkan Ismail juga dijatuhi pidana denda sebesar 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Yaitu 2X Rp330.390.383. Sehingga berjumlah Rp660.780.766. “Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana,” ungkap Denny.
“Penyitaan itu untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan. Jika terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara selama satu bulan. Saat ini keduanya telah dieksekusi di Rutan (Rumah Tahanan) pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jombang,” lanjutnya. [suf]






