Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dugaan fitnah laporan palsu dengan terlapor Hadi Prajitno. Dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (9/11/2022).
Ditemani kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, Rahmat mengaku tak banyak ditanya penyidik. Sebab, bukti terkait laporannya sudah seluruhnya diserahkan.
Pada penyidik, Rahmat menjelaskan, semua hal dikatakan Hadi Prajitno pada media yang menurutnya tak benar.
“Saya menjelaskan hal-hal yang tidak benar yang dikatakan Hadi pada media, dan tulisan di media juga masih saya simpan,” ujarnya.
Rahmat melaporkan Hadi Prajitno setelah dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung yang dituduhkan kepada dia tidak terbukti. Laporan Rahmat sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Blitar”]
Sebelumnya, kuasa hukum Rahmat yakni Joko Trisno Mudiyanto mengatakan upaya hukum lapor balik ini dilakukan setelah kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.
Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Seperti diberitakan Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar.
Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara. Namun, seiring dengan waktu, laporan tersebut kandas lantaran tak cukup bukti. [uci/beq]






