Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Klatakan, Romelan Hadi Wijaya; mantan Pj Kades Klatakan, Wiwid Widiyanto dan penyewa lahan Tanah Kas Desa (TKD), Marzuki Abdul Ghofur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Sutrisno warga setempat, Senin (7/11/2022).
Laporan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di desa Klatakan. Sutrisno melalui kuasa hukumnya, yakni Ainul Yaqin Wahyu Suryawan dan Faisol Abrori, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa di Dusun Penggungan, Kabupaten Jember. Kami melihat banyak kejanggalan, mulai dari lelang sampai dengan ketidaksesuaian antar dokumen,” kata kuasa hukum Sutrisno, Ainul Yaqin Wahyu Suryawan.
Kasus ini, sambung Ainul, berawal saat Romelan Hadi Wijaya yang menjadi Kades Klatakan periode 2014-2020. Saat itu dirinya tidak pernah melakukan lelang TKD kepada penyewa dan dilaporkan seolah-olah ada proses pelelangan. Bahkan, Romelan menyewakan TKD di dusun Penggungan dengan luas 47,45 hektare ke Marzuki Abdul Ghofur.
“Penyewaan TKD itu tanpa melalui proses lelang dan hanya disewakan dengan harga yang tidak wajar, yakni Rp7,5 juta per hektare dalam setahunnya. Padahal, pasaran sewa lahan di sekitar tempat tersebut Rp20 jutaan,” jelas Ainul.
Lebih lanjut Ainul mengatakan, pada 2020 Romelan berakhir masa jabatan sebagai Kades Klatakan. Namun, pihaknya menemukan bukti bahwa TKD di Dusun Penggungan, oleh Romelan disewakan ke Marzuki hingga 2022. Dengan arti lain, Romelan telah menyewakan aset Desa melebihi masa periodeisasinya sebagai Kades Klatakan.
Masih kata Ainul, selanjutnya Bupati Jember menunjuk ASN di Kecamatan Tanggul, yakni Wiwid sebagak Pj Kades Klatakan. Wiwid kemudian hendak melakukan lelang di dua TKD milik Desa Klatakan untuk masa sewa 2021-2022. Namun ternyata, yang bersangkutan hanya bisa melelang untuk TKD Gadungan (6,55 hektare) yang kemudian dimenangkan oleh Rawiyanto.
Saat itu, lanjut Ainul, Wiwid pun kemudian melakukan manipulasi. Seolah-olah di masanya menjabat Pj Kades Klatakan pada 2021, telah dilakukan lelang olehnya untuk memenangkan Marzuki di TKD Penggungan dan Rawiyanto TKD Gadungan. Padahal, lelang dilakukan Wiwid hanya untuk kemenangan Rawiyanto.
“Jika dihitung selama 2014 hingga 2022, Romelan melakukan persewaan di bawah meja dengan Marzuki, terhitung transaksi gelap itu terjadi 7 tahunan. Sehingga dapat dipastikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp830.375.000,” ucapnya.
Dengan adanya laporan ini, Ainul berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebab sebelumnya sudah ada laporan dari warga, namun tidak ada tindaklanjut. Tak hanya di Polda Jatim, pihaknya juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-jember”]
“Laporan kami di Polda Jatim sudah diterima dan didisposisikan ke bagian yang lebih khusus. Kami juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan harapan ada atensi lebih untuk menangani perkara ini,” harapnya.
Sementara itu, Sutrisno selaku warga Desa Klatakan berharap laporannya ini segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. “Kepentingan saya hanya melaporkan korupsi tanah kas Desa. Harapannya segera ditindaklanjuti laporan ini, karena yang dirugikan adalah warga dan negara,” pungkasnya.
Ketiga terlapor saat dikonfirmasi beritajatim.com melalui pesan whatsaap, semua tak memberikan jawaban. [uci/but]






