Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan Polresta Pasuruan. Perempuan bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon (33) diamankan setelah menipu warga Kota Pasuruan.
Diketahui Fitria menipu pria bernama Abi Asmindah (65) warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Penipuan ini sendiri terjadi sejak korban menemui pelaku di Sidoarjo pada April 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu Fitria menyanggupi bisa memasukkan anak Abi Asmindah untuk bekerja. Anak Abi sendiri bernama Saswito Wira Wiryawan yang akan dimasukkan ke PT Kimia Farma sebagai management trainee.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku penipuan yang dilakukan kepada warga Kota Pasuruan. Modusnya pelaku akan memasukkan anak korban menjadi management trainee,” kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti, Sabtu (5/11/2022).
Bima menambahkan bahwa pelaku meminta sejumlah uang sebessr Rp 200 juta. Namun Abi tak mempunyai uang sebanyak itu dan hanya mengasihkan uang sebesar Ro 160 juta.
Guna melunasi uang yang sudah ditetapkan pelaku, Abi menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova kepada seseorang bernama Hambali yang juga warga Sidoarjo. Mobil tersebut digadai sebesar Rp 40 juta.
Pada Oktober tahun 2021, mobil tersebut diambil oleh seseorang bernama Kosim yang merupakan suruhan Fitria. Mobil itu digadaikan untuk pelunasan Rp20 juta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan”]
Pada Desember 2021, Abi Asmindah melunasi uang gadai Rp20 juta kepada Hambali melalui Fitria, dan meminta mobilnya dikembalikan. Tetapi mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Fitria malah meminta Abi Asmindah melunasi kekurangannya sebesar Rp20 juta.
“Setelah kami selidiki seseorang bernama Hambali merupakan suami Fitria yang bernama Moch Nuchan. Namun, anak korban tak kunjung mendapat panggilan bekerja hingga saat ini,” lanjutnya.
Pelaku juga melakukan aksi serupa di Lamongan dengan total kerugian korban Rp1,2 miliar. Tak sampai disitu, korban pelaku juga berada di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas kejadian tersebut, Abi pun melapor ke Polres Pasuruan Kota. Polisi, setelah melakukan penyelidikan, langsung menangkap Fitria di sebuah villa di Kota Batu pada Jumat (28/10/2022) kemarin.
Oleh polisi, Fitria dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yakni pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ada/ted)






