Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan mengadu ke Polda Jatim. Sejumlah saksi dan juga perangkat Desa diperiksa oleh Polsek Prigen.
Hal ini diakui oleh Ketua RW 01 RT 01 Desa Candiwates, Nurokit. Dirinya telah diperiksa terkait kasus penjualan Air Bawah Tanah (ABT) di wilayah Kecamatan Prigen.
“Iya benar saya dipanggil Polsek Prigen. Pemanggilan itu terkait kasus penjualan air yang bulan Juli 2022 kemarin diadukan ke Polda,” kata Nurokit, Sabtu (5/11/2022).
Selain dirinya, sejumlah warga dan juga perangkat Desa dan Kades Candiwates, Sultoni juga diperiksa. Ia menduga, penjualan ABT itu tidak sesuai aturan dan tidak ada perdes yang mengatur.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Prigen, Iptu M Zahari saat ditemui. Zahari mengatakan bahwa dirinya sudah memeriksa pengadu dan juga pengurus penjualan air.
“Ada beberapa orang yang sudah kita periksa. Mulai dari pengadu, Kades Candiwates Sultoni sampai Samsul (pemilik depot murni),” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ABT yang diperjual belikan tidak ada izinnya (Ilegal). Selain itu, ungkap Kanitreskrim karcis atau bukti penjualan air yang digunakan transaksi oleh pihak pengelola diduga palsu.
Dirinya juga mengatakan bahwa akan memasang policeline dilokasi penjualan air. Namun, hal ini akan dilakukan setelah data sudah terkumpul. (ada/ted)






