Blitar (beritajatim.com) – Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang hingga kini belum memiliki kamera tilang elektronik yang terintegrasi dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement). Maka dari itu Satlantas Polres Blitar hanya bisa melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas di 16 kecamatan hanya dengan menggunakan 1 Mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
Hal itu menjadi dilema tersendiri, karena luas 16 kecamatan yang menjadi wilayah hukum polres sangat luas, sedang alat untuk melakukan penindakan pelanggar lalulintas saat ini masih terbatas jumlahnya. Meski demikian, Kasatlantas Polres Blitar meyakinkan bahwa 1 Mobil INCAR yang dimilikinya bisa menilang pelanggar lalulintas di 16 kecamatan tersebut.
“Iya sampai dengan saat ini kami menggunakan tilang mobile atau INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) untuk penindakan tilang elektronik,” kata AKP Kadek Aditya Yasa Putra, Kasat Lantas Polres Blitar, Sabtu (5/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”blitar”]
Dalam sistemnya Satlantas Polres Blitar akan berkeliling menggunakan 1 Mobil INCAR secara bergantian ke 16 Kecamatan di Kabupaten Blitar. Pergantian petugas dari Satlantas Polres Blitar juga dilakukan selama 6 jam sekali agar bisa maksimal, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas. “Tapi kami pastikan dengan 1 unit INCAR ini bisa mencangkup 16 kecamatan yang ada di wilayah hukum kami,” imbuhnya
Selama ini, 1 mobil INCAR yang dimiliki Polres Blitar telah melakukan penyisiran di sejumlah titik yang memang telah terdata banyak terjadi pelanggaran lalulintas. Meski hanya memaksimalkan 1 mobil INCAR saja tapi jumlah pelanggar yang bisa dicatat oleh mobil INCAR ini cukup banyak. “Ada beberapa lokasi yang banyak pelanggar lalu lintas. Kemudian kalau rata-rata jumlahnya, kurang lebih sekitar 300 pelanggar per hari,” ungkap AKP Kadek
Sejauh ini Polres Blitar juga belum punya rencana untuk melakukan penambahan jumlah mobil INCAR untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas di 16 Kecamatan. Hal itu terjadi karena Polres Blitar tidak memiliki anggaran untuk melakukan penambahan armada mobil INCAR. “Tidak tidak punya anggaran sendiri kalau menambah mobil INCAR soalnya itu pemberian dari Pemda dan Polri,” pungkasnya.
Sementara itu Polres Blitar juga telah menarik semua buku tilang dari anggota Satlantas Polres Blitar. Hal itu sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan tilang manual.
Meskipun demikian anggota Satlantas Polres Blitar tetap bisa memberikan peringatan dan teguran kepada pengendara yang melanggar lalulintas. Tetapi Polres Blitar meminta agar Anggota yang ada di lapangan lebih mengedepankan pendekatan humanisme dalam melakukan teguran. (owi/kun)






