Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyetorkan uang sebesar Rp542.768.865,12 (lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen) ke kas negara. Uang tersebut merupakan kerugian negara perkara tindak pidana korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Mojoagung Jombang.
Penyelidikan kasus ini dilakukan selama enam bulan sejak Maret 2020. Selnjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Pasalnya, kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung, Jombang tahun 2019.
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, dan Kuseri (50), Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung. Solahuddin dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-jombang”]
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Selain itu juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta. Pada saat proses persidangan terdakwa telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.435 juta sebagai pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana tersebut.
Sedangkan Kuseri dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Kuseri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.542.768.865,12 (lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen).
“Dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan Terdakwa ke Kas Negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ditambah dengan uang yang dikembalikan Solahuddin Rp435 juta. Dsehingga Terdakwa ada kelebihan bayar Rp. 135,00 (seratus tiga puluh lima rupiah) yang dikembalikan kepada Terdakwa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus melalui Kasi Pidana Khusus Acep Subhan Saipudin, Jumat (4/11/2022).
Acep menegaskan bahwa pada Senin (31/10/2022) pihaknya telah menyetorkan titipan uang pengganti kerugian negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Sebelum itu, pada Kamis (6/10/2022) juga telah disetorkan titipan uang pengganti kerugian negara Rp.435 juta dari terdakwa Solahuddin. Sehingga total yang dikembalikan ke kas negara dalam kasus korupsi pupuk subsidi sebesar Rp.542.768.865,12. [suf]





