Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Penetapan tersebut, diwujudkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Selain arak Bali, ada 8 warisan budaya lainnya yang juga lolos dalam penetepan WBTb, yakni uyah (garam) Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit, karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
Masuk dalam jajaran WBTb membuat Gubernur Bali, Wayan Koster meminta agar seluruh masyarakat Bali dapat merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya tersebut.
“Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya,” kata Koster.
Ia mengungkapkan bahwa diajukannya arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda juga bertujuan agar semuanya dapat terlindungi dan mendapat pengakuan negara. Menurutnya, arak Bali sebelumnya cenderung tidak terlindungi, para produsen pun cenderung melakukan produksi secara sembunyi – sembunyi mengingat citra arak Bali sebagai minuman keras yang masih dianggap buruk di sebagian masyarakat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”wisata”]
Padahal, arak Bali merupakan warisan busaya Bali yang harus dilindungi sebagai implementasi dari visi Nangiun Sat Kerthi loka Bali yang berarti menjaga Kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia.
Untungnya, sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali berhasil terbit, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar. Keputusan ini pun akan memberi dampak baik kepada petani arak, yang pastinya akan menyambut dengan penuh antusias.
Dengan begitu diharapkan agar kreativitas baru mulai ditumbuhkan, arak Bali menjadi semakin berkembang tidak hanya dari segi kualitas rasa, kemasan, dan pemasaran. Alhasil, bukan tidak mungkin bila arak Bali masuk kategori minuman spirit ke 7 di dunia.
Lebih lanjut, Wayan Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali untuk terus menelusuri warisan-warisan budaya Bali yang tersembunyi. (mnd/nap)






