Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meminta agar anggaran Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) tidak diperuntukkan di luar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. BK Desa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. “Ini demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan juga sesuai dengan komitmen bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa,” ungkapnya, Kamis, (3/11/2022).
Bupati juga berharap pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
“Sehingga pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya. Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik,” katanya.
Bupati menegaskan, bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan di luar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri. Sehingga saat mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
“Alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp131.920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp60.340 miliar dan P-APBD Rp71.580 miliar,” jelasnya.
Sementara tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp79 miliar. Bupati menjelaskan, ada peningkatannya hampir 100 persen. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan jika Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran yang strategis.
“Pemerintah Desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran yang strategis dalam mengemban dan melaksanakan berbagai program prioritas dari pemerintah diatasnya. Mengingat kedudukan Pemerintah Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di indonesia,” tuturnya.
Salah satu program prioritas Pemkab mojokerto adalah pembangunan peningkatan, dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Bupati menegaskan, jika ia baru saja menerima lencana bhakti desa pertama dari Menteri Desa PDTT, yang artinya status desa di Kabupaten Mojokerto telah bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal. Keberhasilan peningkatan status desa ini tidak lepas adanya kerjasama Pemkab Mojokerto dan Pemerintah Desa.
“Pemkab berkomitmen untuk terus mengusahakan agar infrastruktur dasar dapat meningkat baik secara kualitas dan kuantitasnya. Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa,” tegasnya.
Ada sebanyak 196 desa dari 304 desa di Kabupaten Mojokerto yang menerima bantuan keuangan desa (BK Desa) pada P-APBD Tahun Anggaran 2022 senilai total Rp71.580 miliar. BK Desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto kepada lima perwakilan desa penerima BK Desa.
Yaitu Desa Candiwatu senilai Rp400 juta, Desa Suru Rp300 juta, Desa Wonoploso Rp300 Juta, Desa Bejijong Rp200 juta dan Desa Mojosulur Rp150 Juta. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa (Kades) Penerima BK Desa pada P-APBD 2022.
Hadir narasumber dari Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Camat Se-Kabupaten Mojokerto. [tin/kun]







