Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang pengendara ojek online di Banyuwangi harus berurusan dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan, Banyuwangi.
Pria berinisial JS diduga membawa paket sabu yang diselipkan dalam sandal jepit.
Paket sandal berisi sabu itu rencananya dikirimkan untuk penghuni Lapas berinisial AF.
AF adalah seorang pria asal , Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu merupakan warga binaan Lapas yang dihukum akibat penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Berdasarkan keterangan JS, barang itu berasal dari MR seorang wanita yang tidak lain adalah istri dari penghuni Lapas.
Dalam pengakuannya, JS mendapatkan upah Rp 20 ribu untuk satu kali pengantaran paket itu.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebut, berdasarkan temuan itu AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga turut dimintai keterangan.
“Paket yang diduga narkotika jenis sabu itu hendak dikirimkan kepada AF (24) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan yang merupakan warga Kecamatan Glagah Banyuwangi,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Kamis (3/11/2022).
Dari hasil pengembangan ternyata barang itu milik HP yang juga warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.
“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.
Atas temuan itu pihak Lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Sementara, saat ini AF dan HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS pengendara ojek online diamankan ke Polresta Banyuwangi.
Pihak Satresnarkoba juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang. (rin/kun)






