Malang (beritajatim.com) – Tragedi Kanjuruhan menyisahkan duka yang mendalam bagi Aremania. Mereka terpukul atas kacaunya penanganan pihak keamanan usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Gas air mata yang ditembakan polisi ke arah tribun membuat Aremania panik. Kepanikan membuat Aremania berdesak-desakan mencari pintu keluar. Disitulah terjadi penumpukan massa hingga menyebabkan 135 Aremania meninggal dunia dan 600 lebih mengalami luka-luka.
Beberapa Aremania kemudian membuat gerakan gantung syal. Tampak disejumlah jembatan penyeberangan di Kota Malang syal berjejer tak bertuan. Mereka meluapkan protes dengan gantung syal sebagai tanda berhenti untuk ke tribun alias mendukung Arema FC.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Tidak tahu sampai kapan gantung syal ini. Selamanya atau tidak. Tapi ini murni dari hati nurani kami,” kata salah satu Aremania asal komunitas Blimbingham, Shindu Dwi Asmoro, Kamis, (3/11/2022).
Shindu menuturkan bahwa gerakan ini awalnya dilakukan oleh sekira 15 orang, pada Minggu, (2/10/2022) atau sehari pasca Tragedi Kanjuruhan. Seiring berjalannya waktu gerakan ini terus meluas.
Awalnya di jembatan penyeberangan Jalan Ahmad Yani. Namun kini lazim ditemukan di sejumlah titik di Kota Malang. Mulai dari jembatan penyeberangan Jalan Basuki Rahmat. Jembatan penyeberangan Alun-alun Merdeka. Hingga di sejumlah titik lainnya.
“Setelah tragedi itu, besoknya saya punya pikiran kalau kayak gini gak usah Arema-Aremaan. Lalu saya share di grup untuk gantung syal saja karena gak bisa seperti ini. Jadi dimulai dari diri kita sendiri. Ternyata anak-anak antusias dan setuju gak usah Arema-aremaan kalau nyawa hilang seperti ini,” tandasnya.
Sampai saat ini gelombang demonstrasi di Malang terus berjalan. Sejak Senin, (31/10/2022) hingga Rabu, (2/11/2022) unjuk rasa dilakukan oleh Aremania. Mereka menyasar Kantor Kejaksaan Negeri di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Tuntutan demonstran meminta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk mengembalikan berkas penyidikan Tragedi Kanjuruhan oleh Polda Jatim. Aremania memandang berkas itu tidak lengkap dan harus disertakan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.(luc/kun)






