Mojokerto (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menegaskan, jika pasca Pelantikan Kepala Desa Terpilih ternyata masih menyisakan sederet permasalahan konflik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang hingga kini belum tuntas.
“Dari 41 Kades Terpilih, masih ada satu yang masih konflik (Pilkades). Canggu di Kecamatan Jetis mungkin masih melayangkan gugatan,” ungkapnya saat menghadiri Pelantikan Kepala Desa periode 2022-2028 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Rabu (2/11/2022)
Masih kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Pelatikan Kepala Desa Terpilih 2022 telah sesuai mekanisme meskipun masih ada konflik gugatan ke ranah hukum. Dalam prosesnya, meski terjadi konflik gugutan tetap harus dilantik. Terkait konflik tersebut menunggu hasil gugatan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkades”]
“Cuma prosesnya memang harus dilantik nanti masalah hasil akhir dari gugatan kita tinggal menunggu saja, kalau yang lain tidak ada masalah. Sebagian besar Kepala Desa yang dilantik ini baru menjabat sehingga jangan sampai terjerat permasalahan hukum atas ketidaktahuan maupun tidak paham,” katanya.
Yakni terkait pengelolaan dan penggunaan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Sehingga, tegas Ayni, diperlukan sosialisasi tentang APBDes dan penggunaannya sehingga nantinya tidak ada masalah karena ketidaktahuan maupun tidak paham.
“Misalnya DPMD, Inspektorat untuk mendampingi secara intensif terkait administrasi desa dan wawasan mengelola dana desa. Nantinya, Komisi 1 akan turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di desa-desa termasuk pengelolaan dan penggunaan APBDesa,” tuturnya.
Ayni menegaskan, Kades harus paham aturan dan jangan sampai ketidaktahuan atau ketidak pahaman justru membawa masalah. Dia menambahkan, jika evaluasi terkait tahapan dan penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto berjalan lancar dan demokratis.
“Walaupun masih ada beberapa perlu sosialisasi lebih masif misalnya terkait peraturan Pilkades yang masih relatif baru. Apalagi, peraturan Pilkades dengan Pilkada sangat jauh berbeda. Peraturan dalam Pilkades masih banyak celah yang berpotensi dapat menimbulkan konflik,” tegasnya. [tin/kun]






