Malang (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menolak laporan salah satu korban Tragedi Kanjuruhan. Korban itu melapor dengan didampingi oleh Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat pada Senin, (31/10/2022) kemarin.
“Penolakan oleh kepolisian dapat mencederai keluarga korban. Sebagai hak asasi manusia dan sebagai warga negara sebagai mana sesuai pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Koordinator Litigasi Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi, Selasa, (1/11/2022).
Yiyesta menuturkan, keluarga korban akan melaporkan terkait dugaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Akan tetapi ditolak oleh Polda Jatim. Padahal sesuai ketentuan laporan ini harus diterima karena penyidikan baru sampai pada penyerahan berkas ke Kejati Jatim.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengungkapkan bahwa alasan penolakan dalihnya Nebis In Idem atau perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum. Sementara kasus ini baru sebatas penyerahan berkas.
“Saya tidak tahu apakah penyidiknya tidak paham. Sangat jelas laporan kami telah ditolak dengan alasan yang tidak ada dasar hukumnya. Kami akan mencoba laporan kembali,” kata Djoko Tritjahjana.
Terkait penolakan ini tim Aremania Menggugat tidak akan menyerah. Mereka akan melakukan langkah koordinasi dengan Kapolda atau pihak yang bisa memberikan alasan secara jelas penolakan ini pada Aremania. “Ini tidak bisa dibenarkan karena hak masyarakat kami selaku korban ada unsur pidana harus diterima selama bukti identitas itu mendukung semua,” tandas Djoko. (luc/kun)






