Magetan (beritajatim.com) – Kemampuan anggaran Pemkab Magetan dalam memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada buruh pabrik rokok mepet. Meski bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), jumlah penerima tak bertambah dari data awal yang hanya 96 orang saja.
Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo membenarkan penerima BLT bersumber duit cukai itu hanya mentok pada 96 orang buruh pabrik. Mereka yang tercatat itu adalah buruh pabrik rokok di luar Magetan sesuai data di Dinas Tenaga Kerja.
“Jumlah penerima tetap seperti data awal. Karena sempat ada pengajuan untuk ditambah namun ternyata disesuaikan dengan data awal karena anggarannya yang didok (disetujui) hanya Rp86,4 juta atau hanya setara dengan sejumlah 96 orang saja,” kata Parminto pada beritajatim.com, Selasa (1/11/2022).
Parminto menyebut penetapan itu sudah sesuai dengan koordinasi lintas sektor termasuk Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan. Sesuai regulasi, penerima BLT bakal mendapatkan Rp300 ribu per bulan dan akan dicairkan oleh bank yang ditunjuk.
“Rencananya dicairkan untuk November dan Desember. Tentu ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Meski sebenarnya ada lebih dari 96 orang yang menjadi buruh pabrik rokok baik di wilayah Magetan dan di luar Magetan. BLT ini diperuntukkan bagi warga Magetan yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di berbagai daerah,” kata Parminto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Magetan”]
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Magetan 2022 digelontor senilai Rp21,2 miliar.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Magetan Nurlaila, total ada 6 organisasi perangkat daerah yang memanfaatkan DBHCHT.
Di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, RSUD dr Sayidiman, dan Dinas Sosial usai perubahan APBD 2022. [fiq/beq]






