Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bangil mendatangi lokasi penambangan, sidang dilanjutkan ke ruang persidangan. Saat persidangan terdakwa dihadirkan secara langsung tidak melalui daring.
Dalam persidangan tersebut saksi juga ada dalam ruang persidangan diantaranya perangkat desa dan juga jajaran dinas Kabupaten Pasuruan. Saat diruang persidangan Majelis Hakim Achmad Shuhel Nadjir selaku Ketua, melanjutkan persidangan.
Sidang berjalan lancar seperti yang ada dilapangan, namun dari bap jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa menentang satu hal. Yakni terkait menjabatnya terdakwa Andreas Tanujaja menjadi direktur PT Prawira Tata Pratama (PT PTP).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tambang-ilegal”]
“Dari tanggapan saksi ada yang dibantah dan ada juga yang dibenarkan oleh terdakwah. Yang dibantah itu dia bukan direktur PT PTP,” kata Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Senin (31/10/2022).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa Andreas Tanujaja, Mustofa Abidin mengatakan bahwa kliennya memang benar tidak menjabat. Diketahui Mustofa, Andreas menjabat menjadi direktur sampai bulan April 2017.
Pada saat itu pula Andreas mengajukan perizinan untuk membangun perumahan prajurit yang rencananya akan dibangun sebanyak 500 unit. Pada saat itu Andreas sudah tidak tahu terkait adanya penambangan dikarenakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur.
“Menurut keterangan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup memang tidak ada izin penambangan. Izin penambangan itu trakhir 2010 oleh PT Tejasekawan. Sedangkan klien saya tidak tahu menahu terkait adanya penambangan tersebut karena sudah tidak menjabat sebagai direktur,” kata Mustofa
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali digelar. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPO) dan juga terdakwa dihadirkan di lokasi penambangan ilegal. (ada/kun)






