Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pencurian. Pelaku pencurian ini merupakan residivis bernama Wayut (30), warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Wayut melakukan aksi pencuriannya tak hanya di satu TKP, melainkan terdapat lima tempat berbeda. Salah satunya di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka melancarkan aksinya saat sepeda motor milik Widiya terparkir dihalaman rumah. Kejadian ini terjadi pada, Sabtu (27/08/2022) pukul 17.30 WIB lalu.
“Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial KT. Keduanya melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (31/10/2022).
Dalam melakukan aksinya pelaku mempersiapkan kunci T dan juga rangkaian magnet pembuka kunci rumah. Sedangkan untuk peran masinv-masing Wayut bertugas sebagai eksekutor dan KT sebagai pengawas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-pasuruan”]
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku juga mengatakan bahwa telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Lima aksi pencurian tersebut dilakukan di lima tempat berbeda.
“Lima tempat itu diantaranya dua lokasi di wilayah Kecamatan Tutur, satu di Kecamatan Purwodadi, dan dua di Kabupaten Malang. Pelaku mencuri dikarenakan kebutuhan ekonomo, sedangkan keseharian pelaku bekerja sebagai buruh serabutan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Polres Pasuruan juga memberikan sepeda motor Honda Vario 125 milik Widiya untuk dipinjam pakai. Hal ini membuat korban berterimakasih kepada kepolisian telah menangkap pelaku.
“Saya sangat berterimakasih kepada bapak polisi yang sudah menangkap pelaku. Saat ini masyarakat sangat memerlukan polisi,” kata Widya. (ada/ted)






