Mojokerto (beritajatim.com) – Niat hati bisnis jual beli akun media sosial (medsos) Instagram (IG), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto justru tertipu. AY (38) berniat membeli akun IG ber-follower 105 ribu seharga Rp900 ribu untuk dijual kembali.
Ia sudah mentransfer hingga Rp5,9 juta, namun akun tersebut tak kunjung diserahkan. Tak hanya itu, akun medsos ini diblokir pemilik akun IG dengan nama @tiktokpns tersebut. Aksi penipuan itu pun akhirnya dilaporkan ke Polresta Mojokerto pada Kamis (27/10/2022).
“Tanggal 23 Oktober lalu, saya membeli akun IG bernama @tiktokpns yang dijual lewat aplikasi Telegram seharga Rp900 ribu dan proses transaksi dilakukan di grup Telegram bernama @shinraijub3l. Orangnya minta mentransfer uang ke rekening bersama (rekben) di akun @shinraiforum,” ungkapnya, Sabtu (29/10/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”penipuan”]
Uang sebesar Rp900 ribu tersebut sudah ditransfer, namun ia kembali diminta mengirim uang karena tidak memasukkan tiga kode. Korban diminta kembali mentransfer senilai Rp900 ribu. Namun dugaan aksi penipuan tersebut berlanjut.
“Setelah transfer uang total Rp1,8 juta, saya kembali diminta mengirim sebesar Rp2 juta sebagai jaminan saya tidak sedang melakukan money laundry. Untuk memastikan saya benar-benar pembeli dan akan ditransfer balik. Pelaku beralasan tak bisa menstransfer balik uangnya karena akun dompet digitalnya sudah limit,” jelasnya.
Korban justru diminta transfer lagi sebesar Rp2,1 juta dan setelah itu terduga pelaku mulai sulit dihubungi. Uang sebesar Rp5 juta yang harusnya dikembalikan padanya tak segera dikirim. Yang ada AY justru dikeluarkan dari grup Telegram.
“Akun yang mau saya beli belum diserahkan dan akun medsos IG saya juga diblokir. Total yang sudah saya transfer sebesar Rp 5,9 juta, Seluruh transaksi itu dilakukannya melalui rekening Seabank dan diterima oleh rekening bank yang sama atasnama Abdul Rahim,” ujarnya.
Korban pun sudah mengirim surat permohonan blokir ke pihak bank. Korban mengaku, sejak dua bulan terakhir mulai berbisnis jual beli akun. Rencananya, akun @tiktokpns yang dibeli tersebut akan dijual dengan harga Rp1,2 juta. Namun justru kroban menjadi korban penipuan.
Laporan korban terkait aksi penipuan yang dialami tersebut telah diterima polisi dan korban mengaku sydah menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dugaan penipuan online sedang dalam penelusuran kepolisian.
Hal tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso. “Iya benar (laporan dugaan aksi penipuan), yang bersangkutan (korban) ditipu online dengan kerugian Rp 5,9 juta. Kasus ini sedang kami dalami,” tegasnya. [tin/suf]







